Home / Uncategorized

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:56 WIB

Insiden Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur, Ketua Komisi III DPRA Ingin Qanun Migas Segera Terwujud

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Menanggapi insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Ranto Peurelak, Aceh Timur yang terjadi pada Jum’at (11/03/2022) yang lalu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Khairil Syahrial menginginkan untuk segera mewujudkan hadirnya Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam (Migas) Rakyat Aceh.

“Saya yakin, dengan adanya Qanun tersebut, insiden seperti yang baru saja terjadi tidak akan terulang,” kata Khairil kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Karena, lanjut Khairil, dalam Qanun tersebut nantinya akan mengatur segala regulasi tentang pertambangan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, selama ini pertambangan itu dilakukan secara ilegal dan masyarakat pun tidak dibekali dengan teknik atau tatacara sesuai dengan ilmu pertambangan.

Khairil menambahkan, tentunya dalam draf Qanun tersebut akan mengatur teknik bagi hasil, teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, agar masyarakat selamat tanpa insiden.

“Nah, selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak,” ujar Khairil.

Disebutkannya, saat ini, draf Qanun tersebut masih dipelajari oleh Pemerintah Aceh, selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kemudian akan dibawa ke Jakarta.

“Saat ini masih dalam pembahasan per tahap, karena ini Qanun inisiatif Komisi III DPRA, tentunya perlu keseimbangan dari Pemerintah Aceh, jadi kami minta Pemerintah untuk membaca dan mempelajari serta meminta pendapat Pemerintah terhadap qanun ini,” imbuhnya.

Khairil menegaskan, keberadaan Qanun Migas Rakyat Aceh tersebut sangat mendesak dan sangat diperlukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi insiden yang sama di kemudian hari, kemudian mendapat pengawasan dan edukasi dari pihak terkait nantinya.

Selain itu, kata Khairil, Qanun tersebut mengatur regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat, agar masyarakat bisa menggunakan hasil alam dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

“Semua regulasi yang sudah diatur dalam Qanun tersebut demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui hasil alam yang ada di Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRA telah menjumpai pihak SKK Migas di Jakarta, guna menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

“Komisi III DPRA sedang memperjuangkan agar tambang minyak dan gas yang dikelola secara secara mandiri oleh rakyat Aceh seperti di Ranto Peureulak, Aceh Timur bisa dilegalkan,” pungkas Khairil. (Parlementeria)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

65 Wirausaha Pemula diberikan Bimtek Penguatan Kapasitas oleh DisKop UKM Aceh

Uncategorized

Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat

Uncategorized

Mantan Pelatih PON Papua Cabor Sepak takraw Mendesak Tim Carretaker Segera Melaksanakan Musorkab KONI Aceh Timur

Uncategorized

Keren! Tiga Agenda Wisata Aceh Masuk Kharisma Event Nusantara 2022

Uncategorized

DisKop UKM Bersama Anggota DPRA Muslim Syamsuddin: Gelar Bimtek Pendirian UMKM Bagi Puluhan Santri Milenial

Uncategorized

DisKop UMK Aceh Gelar Bimtek Perbengkelan untuk Gp. Meuko Kuthang, Kec Bandar Dua, Pidie Jaya

Uncategorized

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Pemerintah

Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 Katagori SKPA Informatif