Home / Uncategorized

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:34 WIB

Kabid Humas; Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Tujuan Malaysia, 2 Orang jadi Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dibawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju ke Malaysia pada Minggu siang (21/5).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.

“Benar, telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras rumah yg diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya yang akan berangkat ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar. Selasa, (23/5/23).

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan LIMA 2023 di Malaysia

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari ketujuh belas CPMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor (dikelurkan oleh KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan LIMA 2023 di Malaysia

Kombes Petit menegaskan bahwa dari ke 17 Calon Pekerja Migran tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai CPMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.

Kemudian untuk Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan LIMA 2023 di Malaysia

Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar Rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Hukuman Cambuk Perdana Tahun 2023 di Lapas IIB Meulaboh

Uncategorized

Keindahan Pulau Mincau, Sebuah Pulau Cantik di Simeulue

Uncategorized

Partai Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Pidie Jaya

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

Uncategorized

Suryadi Djamil Yang Disapa Om Sur Apresiasi Antusiasme Masyarakat Aceh dan Generasi Z Ikuti Tausiyah Adi Hidayat di Bhayangkara Fest 2026

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Mendatangi Lokasi Kecelakaan di Peudawa

Uncategorized

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Uncategorized

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health