Home / Parlementarial

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:54 WIB

Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto: Humas DPRA.

Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto: Humas DPRA.

DPRA : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Dalam paripurna tersebut, hadir Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.

Dalam pidatonya, Zulfadli menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, kepala pemerintah Aceh harus menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan hal itu Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif rancangan qanun ini melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 tanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga :  Kita Harus Dukung Tekad Pemda dan DPRA Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Zulfadli menambahkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terhadap rancangan qanun dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, beliau memberikan kesempatan kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan qanun tersebut.

Baca Juga :  Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

“Setelah mendengarkan bersama penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, rancangan qanun tersebut dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Zulfadli.

Sebelumnya pada rapat paripurna tanggal 17 April 2024, Pj. Gubernur Aceh telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRA harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah.

Baca Juga :  DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab Terkait Limbah Batu Bara

Untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ tersebut, DPRA telah membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 melalui Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2024.

“Kita telah mendengarkan rekomendasi yang telah dibacakan oleh Pansus LKPJ Gubernur Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Rekomendasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari anggota DPR Aceh untuk menjadi rekomendasi resmi DPR Aceh. Selanjutnya, kami minta saudara Sekretaris DPR Aceh untuk membacakan Rancangan Keputusan Dewan,” ujar Zulfadli.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPR Aceh yang kemudian disetujui menjadi rekomendasi DPRA. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ini 81 Nama Caleg Lolos DPR Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

Parlementarial

DPRA Serahkan 7 Nama Komisioner KIP Aceh ke KPU Pusat

Parlementarial

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Parlementarial

Komisi V DPRA Harap PON 2024 Tinggalkan Legacy yang Baik UntukAceh

Parlementarial

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raqan Usulan Inisiatif DPRA

Parlementarial

Perubahan Qanun LKS Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam