Home / Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Tersangka Penjual Sabu di Jalur Pantura Indramayu

REDAKSI - Penulis Berita

Indramayu, – Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 1 orang penjual narkotika jenis Sabu yang dijual kepada oknum sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura, Indramayu (Lintas Provinsi).

Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, S.H.,S.I.K.,M. yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ryan Faisal, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E.,M.H., Kasi Propam AKP Enjang, S.H dan Para Kanit serta anggota Sat Narkoba Polres Indramayu pada saat gelaran Konferensi Pers di Lobby Polres Indramayu, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga :  Diduga Keracunan Makanan Hajatan, Puluhan Warga Desa Sungai Bakau Ketapang Dilarikan ke RS

Tersangka yang berhasil di amankan yakni seorang laki-laki berinisial Sdr. R A (45th) warga Blok Ujung Jaya RT. 011/002 Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Diketahui terjadi pada hari Rabu, 05 Juni 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Langut Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah tas slempang berisi lima belas paket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Baca Juga :  Terkait Perkara Penggelapan Pakan Ternak, Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka Dengan PT. Ciomas

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan (Surveillance) terhadap tersangka Sdr. R A yang saat itu sedang berkendara dengan menggunakan motor di jalan raya Pantura Indramayu.

Saat tersangka Sdr. R A berhenti di pinggir jalan raya Desa Langut Kec. Lohbener Tim Satresnarkoba Polres Indramayu langsung mengamankan tersangka dan menggeledahnya dan ditemukan 15 paket Narkotika jenis Sabu siap edar disimpan dalam tas selempang dengan berat keseluruhan 123.09 gram.

Baca Juga :  Polda Aceh dan PT PLN Persero Teken MoU

Tersangka menjual dan menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada oknun- oknun sopir truk kontainer yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu (Lintas Provinsi).

“Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, tandasnya.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Siap Amankan PON dan Pilkada Serentak 2024

Daerah

PT PIM Melepas Keberangkatan Calon Operator Pabrik NPK Chemical Ke Petrokimia Gresik

Daerah

Operasi Gabungan Tim Tipiter Polres Pidie bersama Tim Satgas Dempo BAIS TNI pengerebekan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah Pidie

Daerah

Bank Aceh Gelar Program Safari Ramadan Berkah di Bulan Ramadan

Daerah

Panggil Satpol PP-WH dan DSI, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perkuat Pengawasan Syariat Islam

Daerah

Babinsa Koramil 08 Gandapura Bantu Petani Panen Padi

Daerah

Kadis Pendidikan Dan kebudayaan Aceh Timur Himbau Dan Pesan Kepada kepala Sekolah Rawan Banjir

Daerah

YARA Sampaikan Pesan kepada Jokowi melalui Baliho besar Untuk Selamatkan Aceh Dari Tambang Ilegal dan Kepastian Hukum Investasi di Aceh