Home / Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Tersangka Penjual Sabu di Jalur Pantura Indramayu

REDAKSI - Penulis Berita

Indramayu, – Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 1 orang penjual narkotika jenis Sabu yang dijual kepada oknum sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura, Indramayu (Lintas Provinsi).

Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, S.H.,S.I.K.,M. yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ryan Faisal, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E.,M.H., Kasi Propam AKP Enjang, S.H dan Para Kanit serta anggota Sat Narkoba Polres Indramayu pada saat gelaran Konferensi Pers di Lobby Polres Indramayu, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga :  Diduga Keracunan Makanan Hajatan, Puluhan Warga Desa Sungai Bakau Ketapang Dilarikan ke RS

Tersangka yang berhasil di amankan yakni seorang laki-laki berinisial Sdr. R A (45th) warga Blok Ujung Jaya RT. 011/002 Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Diketahui terjadi pada hari Rabu, 05 Juni 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Langut Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah tas slempang berisi lima belas paket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Baca Juga :  Terkait Perkara Penggelapan Pakan Ternak, Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka Dengan PT. Ciomas

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan (Surveillance) terhadap tersangka Sdr. R A yang saat itu sedang berkendara dengan menggunakan motor di jalan raya Pantura Indramayu.

Saat tersangka Sdr. R A berhenti di pinggir jalan raya Desa Langut Kec. Lohbener Tim Satresnarkoba Polres Indramayu langsung mengamankan tersangka dan menggeledahnya dan ditemukan 15 paket Narkotika jenis Sabu siap edar disimpan dalam tas selempang dengan berat keseluruhan 123.09 gram.

Baca Juga :  Polda Aceh dan PT PLN Persero Teken MoU

Tersangka menjual dan menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada oknun- oknun sopir truk kontainer yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu (Lintas Provinsi).

“Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, tandasnya.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Senator Abdullah Putéh Kunjungi Mahasiswa Aceh Timur di Asrama, untuk Bersilaturami

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Kegiatan Paparan Rencana Garis Besar Latihan Teknis Teritorial (Latnister) TA. 2024

Daerah

Pangdam IM Minta Babinsa Harus Bisa Mensejahterakan Masyarakat

Daerah

Rafli Serahkan Fasilitas UMKM, Hingga Santuni Anak Yatim di Aceh Selatan

Daerah

Kapolda Jabar Mengucapkan Terimakasih Kepada Pemda Karawang Atas NPHD

Daerah

Sekda Herman Suryatman Dorong Unsap Sumedang Jadi Universitas Kelas Dunia

Daerah

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung 28 November 2022

Daerah

Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta