Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 05:41 WIB

Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Pidie

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Senin, 24 Juni 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Ini Jumlah Imigran Rohingya Mendarat di Pesisir Pantai Pidie Provinsi Aceh

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Baca Juga :  Peduli Stunting Kapolsek Beserta Pengurus Ranting Bhayangkari Pantau Langsung Kegiatan Posyandu

“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Jabbar Bintara Polri Aceh yang Terpilih dalam Penulisan Buku sayabelajarhidup

Daerah

Spanduk Bakti Sosial Sunat Masal PPNI ditemukan diobrak-abrik OTK di Aceh Timur

Daerah

Lapas Bireuen Lakukan Pemeriksaan Dan Perawatan Senjata Guna Antisipasi Gangguan Kamtib

Daerah

Doa dan Santunan Anak Yatim Warnai HUT SPS ke 78 di Aceh

Daerah

Masyarakat Pengguna Jalan Terima Takjil dari Kodim 0119/BM

Daerah

Polres Bireuen Dinobatkan sebagai Peraih IKPA Terbaik Pertama oleh KPPN

Daerah

Pemerintah Aceh Pulangkan Kloter Terakhir Masyarakat dan Mahasiswa Konflik Sudan

Daerah

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah