Home / Parlementarial

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:20 WIB

DPR Aceh Minta Identitas Anggota Dewan Main Judi Online Diumumkan

REDAKSI - Penulis Berita

Ruang utama Gedung DPR Aceh. Foto: Humas DPRA

Ruang utama Gedung DPR Aceh. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Irawan Abdullah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online. Apabila ini tidak dilakukan, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi lembaga dewan.

“Jadi sepatutnya PATK menyebutkan nama-nama tersebut, dan melaporkannya kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD), serta partai pengusung,” kata Irawan, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Irawan, identitas harus dibuka lantaran anggota legislatif yang mewakili rakyat di parlemen. Seharusnya, kata dia, mereka mencontohkan hal-hal yang baik, apabila terdapat pemain judi harus dievaluasi.

Baca Juga :  DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

“Jadi, supaya masyarakat tahu, oh ini ternyata yang dipilih terlibat ini. Kalau ada dari partai pengusung yang terpilih ke depan. Nah, mungkin partai politik bisa mengambil sikap,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan perjudian baik online maupun offline bertentangan dengan norma agama. Ini perilaku yang tidak baik, dan seharusnya tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali alias Lem Faisal, meminta PPATK membongkar 1.000 anggota legislatif yang terlibat judi online maupun daring. Khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Baca Juga :  Wakil Ketua III DPRA Realisasikan Komitmen Bantuan untuk PWI Aceh

“Siapapun yang mempunyai data terkait dengan pejabat-pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, diungkapkan saja,” kata Lem Faisal, Selasa lalu.

Menurut Lem Faisal, Indonesia menganut konsep keterbukaan dalam informasi. Artinya semua hal yang berhak diketahui, wajib disiarkan ke publik.

Lem Faisal mengatakan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum, kata dia, jangan mengistimewakan orang tertentu dalam kasus perjudian ini. Baik itu anggota dewan, legislatif, tantara, serta kepolisian.

Baca Juga :  Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

“Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Lem Faisal.

Di samping itu, Lem Faisal mengimbau seluruh masyarakat mengindari dan berhenti bermain judi. Selain karena dilarang agama, perbuatan ini juga sangat sia-sia dan merugikan diri sendiri.

“Kalau selama ini sudah mulai ataupun sudah terbiasa dengan bermain judi online berhenti saja. Ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarganya,” ucapnya. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Aceh

DPRA dan KPK-RI Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Banda Aceh

Komisi III DPRK Minta Pemko Banda Aceh Anggarkan Dana untuk Perawatan Rusunawa

News

Pimpinan DPRA Dan Gebernur Aceh Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Banda Aceh

Soal Usulan Pisah Dari Pusat “Raji Firdana” Pernyataan Ketua DPRA Jangan Di Pahami Sepotong

Banda Aceh

Serap Aspirasi Warga, Farid Nyak Umar Sebut Majelis Taklim Sebagai Benteng Sosial

Aceh

Nora Idah Nita Anggota DPRA Mendukung Penuh Kreativitas Barista Muda, Dorong UMKM Kopi Lokal

Banda Aceh

PUPR Aceh Jadwalkan Pengaspalan Ruas Jalan Simpang 7 Ulee Kareng–Lamreung Tahun Ini

Parlementarial

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada