Home / Nasional

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:26 WIB

Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (05/7/24).

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Periksa Istri Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (03-07-2024) lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas

“Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu”, pungkasnya

Baca Juga :  Imigrasi Nunukan Kembali Temukan 6 Paspor Palsu dari Lima Warga Asal Jawa Timur

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. *

Penulis : Megy

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Nasional

Menakar Potensi Industrialisasi Teknologi Peringatan Dini Anak Negeri

Nasional

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat minta bukti ke Menteri ESDM

Nasional

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Senator Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

Nasional

PWI Aceh Terima ‘Hermes Award’ sebagai Journalist Assosiation Partner

Nasional

Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Nasional

Seksi Akhir Tol Sibanceh dan Kutepat Segera Rampung Tahun Ini

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi