Home / Tni-Polri

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:18 WIB

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi atas penyelundupan narkotika yang dilakukan Sabtu, (6/7/2024) lalu.

Dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), ia nekat mengirim paket asam sunti berisi 100 gram sabu dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa (9/7/2024) kemarin,” katanya.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang, kemudian AA atas inisiatifnya memaket Sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi, sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0111/Bireuen, Pangdam IM: Keluarga Sangat Berpengaruh Terhadap Tugas Prajurit

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.

Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, tutur Chandra.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Cegah Omicron, TNI di Abdya Suntik Vaksin Booster

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram. Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika, pinta Kasatresnarkoba

Sementara itu, untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polda Aceh Teken Nota Kesepahaman dengan PT JRG

Tni-Polri

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Tni-Polri

Pererat Komunikasi dan Sinergitas, Kapolda Jabar Gelar Audensi Dengan Komandan Secapa AD

Tni-Polri

Sehari Menjabat, Kapolsek Dewantara Ipda Fadhulillah Gagalkan Pengedaran 621,38 Gram Sabu

Tni-Polri

Polsek Bandar lakukan patroli di SPBU, Cegah Gangguan Kamtibmas

Daerah

Tinjau Gerai Vaksin Keliling Polres Bener Meriah

Tni-Polri

Personel Polsek Syiah Kuala dan Warga Evakuasi ODGJ ke RSJ Aceh

Hukrim

Polres Abdya Amankan Tiga Orang Diduga Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Illegal