Home / Parlementarial

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:24 WIB

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRA Sidak Status Aset Tanah Pertanian

“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).

Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

Baca Juga :  YARA Minta Semua pihak Baik Wartawan, LSM, Jaksa dan Masyarakat Awasi Dana Pengadaan Alat Alat Untuk Anak SD Mencapai Rp.1.175.000.000.00

“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.

Baca Juga :  Ini 81 Nama Caleg Lolos DPR Aceh

“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.

Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Parlementarial

DPRA Komisi III Apresiasi Polda Aceh Bongkar Penimbun BBM di Aceh Besar

Parlementarial

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Parlementarial

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Parlementarial

Ketua DPD RI Minta Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Yang Profesional

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

Parlementarial

PPSDM Migas Terima Kunker Komisi III DPRA Bahas Qanun Pertambangan di Aceh