Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dapat Dukungan Penuh dari SAPA

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyambut positif dan memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan keterwakilan di tingkat daerah.

Menurut SAPA, putusan ini membuka peluang yang lebih luas bagi calon kepala daerah dari berbagai latar belakang, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala oleh syarat ambang batas yang dinilai terlalu tinggi. Dengan adanya perubahan ini, partisipasi politik diharapkan semakin inklusif dan representatif, mencerminkan keinginan masyarakat secara lebih adil.

Baca Juga :  Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA: Memalukan dan Mencoreng Syariat Islam Minta Diproses Hukum

“Kami sangat mendukung putusan MK ini. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan lebih inklusif, terutama di daerah seperti Aceh yang memiliki keanekaragaman politik dan sosial yang unik,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH, kepada media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

SAPA menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memberikan kesempatan lebih besar bagi calon independen atau partai kecil, tetapi juga mendorong persaingan yang lebih sehat dan kompetitif dalam pemilihan kepala daerah. Mereka berharap, ke depan, putusan ini dapat meningkatkan kualitas pemimpin daerah yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Memprihatinkan, SAPA Minta Pemerintah Bertindak

“Kami mengapresiasi MK yang telah mendengarkan aspirasi berbagai pihak dan membuat keputusan yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan,” tambahnya.

SAPA akan terus memantau implementasi putusan ini dan memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif dan transparan.

“Putusan MK ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi proses demokratisasi di Aceh dan seluruh Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah,” pinta KaDiv Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Santri Asal Bireuen Terseret Arus Laut, Tim Gabungan Bersama Masyarakat Lakukan Pencarian

Daerah

CEK FAKTA Lowongan Pekerjaan Kantor Pajak Timika Papua

Daerah

Songsong HUT RI Ke 79, Babinsa Koramil 03/Jeunib Latih Anggota Paskibraka

Daerah

Sikapi Keluhan Warga, Ketua DPRK Bersama Dinas PUPR Tinjau Sejumlah Saluran Drainase di Gampong Beurawe

Daerah

Bantu Penyiapan Lahan, Babinsa Koramil 04/Peudada Dampingi Petani

Daerah

Tegur Pelanggar Lalu Lintas, Kasat lantas Polres Ketapang: Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama

Daerah

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Tondano Simak Arahan Dari Sekretaris Ditjen PAS

Daerah

Malam Ini 15 Desainer Lokal Aceh Unjuk Kreativitas di Ajang Muslim Fashion Week