Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dapat Dukungan Penuh dari SAPA

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyambut positif dan memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan keterwakilan di tingkat daerah.

Menurut SAPA, putusan ini membuka peluang yang lebih luas bagi calon kepala daerah dari berbagai latar belakang, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala oleh syarat ambang batas yang dinilai terlalu tinggi. Dengan adanya perubahan ini, partisipasi politik diharapkan semakin inklusif dan representatif, mencerminkan keinginan masyarakat secara lebih adil.

Baca Juga :  Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA: Memalukan dan Mencoreng Syariat Islam Minta Diproses Hukum

“Kami sangat mendukung putusan MK ini. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan lebih inklusif, terutama di daerah seperti Aceh yang memiliki keanekaragaman politik dan sosial yang unik,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH, kepada media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Memprihatinkan, SAPA Minta Pemerintah Bertindak

SAPA menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memberikan kesempatan lebih besar bagi calon independen atau partai kecil, tetapi juga mendorong persaingan yang lebih sehat dan kompetitif dalam pemilihan kepala daerah. Mereka berharap, ke depan, putusan ini dapat meningkatkan kualitas pemimpin daerah yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Kami mengapresiasi MK yang telah mendengarkan aspirasi berbagai pihak dan membuat keputusan yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Resmikan Rumah Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

SAPA akan terus memantau implementasi putusan ini dan memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif dan transparan.

“Putusan MK ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi proses demokratisasi di Aceh dan seluruh Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah,” pinta KaDiv Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 011/Lilawangsa Bersama Dandim 0111/Bireuen Hadiri Pemakaman Ulama Kharismatik Aceh Tu Sop

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Peduli Kesehatan Para Lansia Di Daerah Binaan

Daerah

JASA DPW Aceh Barat Telah Dilantik

Daerah

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Pedagang Buah

Daerah

Maju Di Pilbub Aceh Selatan, Haji Mirwan Kantongi Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat

Daerah

Pemkab Cianjur Gandeng Kejari, Awasi Bantuan Gempa

Daerah

Koptu Andri Gustiadi Babinsa Koramil 08/Gandapura Dampingi Petani Dalam Menanam Bibit Padi

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh