Home / Nasional

Rabu, 4 September 2024 - 19:34 WIB

Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/9/2024), Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,” terang Dhahana.

Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kemenag Segera Rekrut Petugas Pembimbing Ibadah Haji

Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.

Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.

Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, di antaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.

Baca Juga :  Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

“Dalam diskusi yang kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban.

Tentunya, Ia menggaris bawahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsi namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).

Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Kementerian PANRB Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan

Nasional

Kemenkumham Serahkan Zakat Rp 1.1 Miliar kepada BAZNAS

Nasional

Senator, DPRA dan DPRK jadi saksi Sidang Kewenangan Aceh di PN Jakarta

Nasional

Breaking News, Beredar Surat Keputusan Mendagri, Achmad Marzuki Resmi Jadi PJ Gubernur Aceh

Nasional

Bertemu Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Fachrul Razi Dipercaya Sebagai Speaker DPD RI  Dorong Kerjasama

Nasional

PT. Arwana Citramulia Tbk Dukung Program Binter TNI AD dan Beasiswa Prajurit

Nasional

Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Nasional

Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program