Home / Nasional

Kamis, 9 Juni 2022 - 00:15 WIB

Ketum PPRI Pertanyakan Status Pengawasan Dari Kemenkop Terhadap KSP SEJAHTERA BERSAMA Yang Gagal Bayar

REDAKSI - Penulis Berita

TANGSEL – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang gagal bayar menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp 8,8 triliun dari anggota se-Indonesia.

Nominal tersebut merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI INDONESIA) Ikin Roki’in, SE,  yang saat itu mendampingi anggota KSP SB yang gagal bayar,  mencermati bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, yakni :

1. Dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota,

2. Kurangnya edukasi dan sosialiasi yang baik tehadap anggota mengenai perkoperasian, UMKM dsb,

3. Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan dalam proses pengembalian,

4. Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan karena hanya melalui Financial Advisor dan Kepala Cabang,

5. RAT hanya dihadiri oleh Financial Advisor tidak melibatkan keseluruhan anggota, karena RAT dilakukan secara Virtual dan pengisian blanko RAT diisi oleh Financial Advisor atau Kepala Cabang,

6. Perkembangan KSP Sejahtera Bersama tidak diketahui oleh anggota karena kurangnya transparansi.

Dalam kunjungan Ketua Umum DPP PPRI Indonesia ke KSP Sejahtera Bersama Cabang Bintaro, diterima langsung oleh Nency K selaku Kepala Cabang,Pada Selasa (7/7/2022).

Menurut Nency “Pembayaran dari Kantor Pusat per 6 Minggu kepada Kantor Cabang hanya Rp. 75 juta, sehingga kami mengatur pembayaran ke anggota berdasarkan skala prioritas anggota” jelas Nency.

Sementara berdasarkan hasil putusan PKPU yang saat ini Skema III yang akan jatuh pada bulan Juli 2022 namun saya tidak dapat memastikan bisa terbayarkan, karena Skema I hanya 30%, Scheme II hanya 0,5% yang dibayarkan kepada anggota, disebabkan KSP tidak memiliki uang untuk membayarkan kepada Anggota jelas Kepada kepada awak Media.

Kemudian karena kurangnya penjelasan dari Kepala Cabang KSP Sejahtera Bersama Bintaro, Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA, hari berikutnya (Rabu) 8/6/2022 berkunjung ke Kementrian Koperasi UMKM untuk mepertanyakan kelanjutan dari putusan Kemenkop yang telah menjatuhkan sanksi Koperasi Bermasalah “Status Pengawasan Khusus” kepada KSP Sejahtera Bersama.

Namun sangat disayangkan kami tidak dapat bertemu dengan Deputi Bidang Perkoperasian atau Satgas. Kami hanya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. sambung Ikin.

Harapan Kami APH dan Kemenkop agar serius menangani serta mengawasi kasus yang menimpa ribuan anggota KSP Sejahtera Bersama ini, karena ini sangat merugikan dan meresahkan anggota koperasi tersebut diseluruh Indonesia.

Jika tidak segera diambil tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dikhawatirkan akan semakin berkurang. Karena kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan yang memiliki total tagihan mencapai 8,8 triliun pungkas Ikin (Red_ppri)

Share :

Baca Juga

Nasional

Syarat Utama Pilih Motor Bekas, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tidak Menyesal

Daerah

Imigrasi Nunukan Kembali Temukan 6 Paspor Palsu dari Lima Warga Asal Jawa Timur

Nasional

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Nasional

PKS: Keluarga Indonesia Jadi yang Paling Terimbas Berbagai Kenaikan Harga

Nasional

Wagub Fadhlullah Dukung Arahan Mendagri Perkuat Fungsi Pengawasan Inspektorat

Nasional

Kadisdik Aceh Apresiasi Prestasi Siswa SMAN 7 dan SMA Labschool Banda Aceh di Ajang Internasional JDIE 2025 di Jepang

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1443 H Jatuh pada Jumat 1 Juli 2022

Nasional

Anne Sulistijadewi Ketum Laskar Bumi Pertiwi – LBP, Fokus Menangkan Pasangan Ganjar – Mahfud