Home / Daerah

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

Buka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rapergub, Kadiv Keimigrasian Harapkan Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan

REDAKSI - Penulis Berita

Pontianak, – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Arief Munandar membuka kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pemanfaatan Dan Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (05/09).

Turut hadir Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dr. Wilson, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Suharto dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Samalanga Dampingi Warga Binaan Pantau Pertumbuhan Padi

Arief dalam sambutannya menyampaikan bahwa Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Baca Juga :  Longsor Akibatkan Tujuh Warga Mimika Meninggal Dunia

“Salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah dengan memberikan jasa pelayanan yaitu imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan langsung. Pernyataan ini mempunyai makna, bahwa pelaksana pelayanan bukan saja tenaga medis, tetapi juga tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain dan tenaga nonmedis (struktural & fungsional ),” ujar Kadiv Keimigrasian.

Baca Juga :  Ipda Donny, Semoga ada Penambahan Personil Polsek Air Besar Sehingga Pelayanan Terhadap Masyarakat Lebih Optimal

Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan menganggarkan Insentif kepada pegawai berdasarkan beban kerja masing-masing unit pelayanan poliklinik/ruangan. Insentif yang diberikan berupa Jasa Pelayanan adalah imbalan yang akan diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Musim Tanam, Babinsa Koramil Gandapura Mendampingi Pertani Mengalirkan Air Ke Sawah

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

Daerah

PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Timur

Daerah

Apel Perdana 2022, Para Pimti Kemenkumham Aceh Teken Perjanjian Kerja

Daerah

Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat 10 Warga Meninggal Dunia

Daerah

Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Daerah

Kunjungan Kerja Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan ke Perbatasan: Meningkatkan Keamanan dan Pelayanan Keimigrasian

Daerah

Hari Kedua, Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 Capai 41.914 Orang