Home / Hukrim

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:50 WIB

GeRAK Sorot Biaya Penanganan Perkara di Biro Hukum Setda Aceh, Diduga Terjadi Tumpang Tindih

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mempertanyakan mekanisme pengangggaran penanganan perkara pada Biro Hukum Setda Aceh. GeRAK mencium ada indikasi pelanggaran hukum berupa tumpang tindih pembiayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendapatkan informasi bahwa para pejabat pada Biro Hukum ikut menikmati anggaran jasa penanganan perkara pada Pemerintah Aceh, padahal para pejabat tersebut telah mendapat tunjangan yang sangat besar, sehingga menjadi pembiayaan ganda,” kata Askhalani, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga :  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Askhalani menduga bahwa praktik ini dilakukan tanpa ada dasar hukum dan telah berlangsung lama. Mereka yang menikmati “uang cuma-cuma” mulai dari Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian hingga Kasubbag.

Karena itu, Askhalani meminta DPRA agar melakukan evaluasi terhadap penganggaran penanganan perkara di Biro Hukum Setda Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Baca Juga :  Tato Juliadin Hidayawan Hadiri Rakor Pengendalian Tingkat Kriminalitas di Provinsi Kalbar

“Kami mendengar jumlah uang diberikan kepada para advokat tim hukum Pemerintah Aceh hanya Rp 60 juta, sedangkan anggaran yang dialokasikan selama ini untuk setiap perkara sebesar Rp 100 juta,” sebut dia.

“Ada sekitar Rp 40 juta setiap perkara yang dinikmati secara cuma-cuma oleh pejabat Pemerintah Aceh. Adapun besaran jumlah yang diterima para pejabat sama dengan yang diterima masing-masing advokat,” tambah aktivis antirasuah ini.

Baca Juga :  Penemuan mayat Di Komplek Pasar Rangga Sentap Delta Pawan, ini Keterangan Kasi Humas Polres Ketapang

Untuk mengatasi kebocoran anggaran tersebut, Askhalani meminta agar ke depan pembiayaan penanganan perkara pada Pemerintah Aceh dilakukan skema penggajian saja, sehingga akan sangat menghemat anggaran daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Hukrim

5 Palaku Pengeroyokan Di Tangsel Berhasil Tangkap , Pelaku Lain Masih Diburu

Daerah

Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Narkoba Polres Ketapang Ringkus Satu Terduga Pelaku

Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 18 WNA di Kelapa Gading

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hukrim

Penipuan Bermodus Anggota Polisi ‘Gadungan’ di Cikarang Diringkus

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror