Home / Hukrim

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:50 WIB

GeRAK Sorot Biaya Penanganan Perkara di Biro Hukum Setda Aceh, Diduga Terjadi Tumpang Tindih

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mempertanyakan mekanisme pengangggaran penanganan perkara pada Biro Hukum Setda Aceh. GeRAK mencium ada indikasi pelanggaran hukum berupa tumpang tindih pembiayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendapatkan informasi bahwa para pejabat pada Biro Hukum ikut menikmati anggaran jasa penanganan perkara pada Pemerintah Aceh, padahal para pejabat tersebut telah mendapat tunjangan yang sangat besar, sehingga menjadi pembiayaan ganda,” kata Askhalani, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga :  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Askhalani menduga bahwa praktik ini dilakukan tanpa ada dasar hukum dan telah berlangsung lama. Mereka yang menikmati “uang cuma-cuma” mulai dari Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian hingga Kasubbag.

Karena itu, Askhalani meminta DPRA agar melakukan evaluasi terhadap penganggaran penanganan perkara di Biro Hukum Setda Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

“Kami mendengar jumlah uang diberikan kepada para advokat tim hukum Pemerintah Aceh hanya Rp 60 juta, sedangkan anggaran yang dialokasikan selama ini untuk setiap perkara sebesar Rp 100 juta,” sebut dia.

Baca Juga :  Tato Juliadin Hidayawan Hadiri Rakor Pengendalian Tingkat Kriminalitas di Provinsi Kalbar

“Ada sekitar Rp 40 juta setiap perkara yang dinikmati secara cuma-cuma oleh pejabat Pemerintah Aceh. Adapun besaran jumlah yang diterima para pejabat sama dengan yang diterima masing-masing advokat,” tambah aktivis antirasuah ini.

Untuk mengatasi kebocoran anggaran tersebut, Askhalani meminta agar ke depan pembiayaan penanganan perkara pada Pemerintah Aceh dilakukan skema penggajian saja, sehingga akan sangat menghemat anggaran daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Maraknya Kriminalitas, Polres Majalengka Terus Gencarkan Patroli Cerdik Pada Daerah Rawan Tindak Kejahatan

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Di Bireuen

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Hukrim

Polres Cimahi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Penganiaya Dua Anaknya sampai Meninggal Dunia

Hukrim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Hukrim

Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Daerah

FJA Bireuen Kecam Sikap Ketua BKAD Simpang Mamplam