Home / Hukrim

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu warga terkait pembakaran satu unit alat berat dilahan PT. Watu Gede Utama (WGU), Gampong Krueng Seumayam,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Krueng Seumayam.

“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun.Kita tangkap di sekitar gampong Krueng Seumayam pada sabtu malam, 19 Oktober 2024,”kata Iptu Vitra.

Baca Juga :  Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Adapun motif pembakaran alat berat itu kata Vitra, diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.

Awal mula terjadinya pembakaran itu kata vitra, pada senin 02 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.

“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Baca Juga :  Bidang Propam Jateng periksa lima oknum polisi diduga jadi calo penerimaan Bintara

Dikatakannya, selain menangkap pelaku,polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.

“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Daerah

Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang

Hukrim

Diduga Aniaya Balita Hingga Tewas di Jakarta Selatan, Polisi ; Pacar Ibunya Ditahan

Hukrim

Dua Remaja Banda Aceh Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih dibawah Umur

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Tempat Perjudian di Jermal XV, Puluhan Mesin Judi jackpot dan mesin scater Amankan

Daerah

Tutup Akhir Tahun, Makamah Syariah Jantho Telah Mengadili 1.033 Perkara

Hukrim

Janji Luluskan masuk Akpol, Oknum Polisi di Jakarta Tipu Warga Sultra Kabupaten Raha Hingga Ratusan Juta