Home / Daerah / News

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:21 WIB

Bey Machmudin Umumkan Upah Sektoral 2025

REDAKSI - Penulis Berita

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat mengumumkan UMSK di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat mengumumkan UMSK di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Bandung, – Setelah menetapkan UMK 2025, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/24) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Hadapi Omicron, Ini Saran Wakil Ketua Fraksi PKS untuk Pemerintah

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey.

Baca Juga :  Babinsa Posramil Peusangan Selatan Dampingi Kelompok Tani Mengecek Mesin Pompa Air Untuk Pengairan Sawah

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Peudada Berikan Motifasi Kepada Petani Cabai

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Aceh Barat Kukuhkan Panitia Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan Ke – 77

Daerah

Polisi Bantu Kerja Bakti Masyarakat Salakaria untuk Pembangunan Saluran Air di Dusun Sukarasa

Daerah

BMA Salurkan Zakat Produktif Rp 275 Juta di Aceh Jaya

News

Semua Anggota Kafilah Aceh Jalani Vaksin Jelang STQHN

Daerah

Capai 16,2 persen, Wapres Puji Penurunan Stunting Kabupaten Demak

Banda Aceh

Kadinsos Banda Aceh Lakukan Monitoring Stok Beras CPP

News

PWI Aceh Tengah Gelar Konferensi Luar Biasa

Daerah

Upaya Peningkatan Hasil Cocok Tanam, Babinsa Posramil Siblah Krueng Gotong Royong Bersama Masyarakat