Home / Parlementarial

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:17 WIB

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait untuk membicarakan tentang jadwal pelantikan gubernur Aceh terpilih, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin 6 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh dan salah satu komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, setelah rapat berlangsung, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Aceh harusnya berlangsung pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan

Tgk Muharuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, maka seharusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRA Minta BSI Jangan Kecewakan Nasabah

“Kita berharap pelantikan bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini Komisi I DPRA masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Berdasarkan skema, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan secara kolektif, termasuk daerah daerah yang punya catatan sengketa,” kata Tgk Muharuddin, didampingi Sekretaris Komisi I, Arif Fadhillah.

Baca Juga :  Penyuluh dan Guru PPPK Kemenag Aceh Selatan Temui DPRA, Hendri Yono Harap Melakukan Penataan Kembali Penempatan

Walaupun demikian, Tgk Muharuddin berharap MK mau mengeluarkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk Aceh yang memiliki kekhususan seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar pelantikan gubernur, bupati, dan walikota bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Barangkali, kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi ataupun eksepsi terhadap provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa, agar bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ketua DPRK Menyampaikan Penghargaan dan apresiasi Para Guru PAUD di Banda Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Menerima Hasil Penetapan Gubernur Terpilih dari KIP Aceh

Parlementarial

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Banda Aceh

Pengangkatan Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Sekretariat DPRA Resmi Dilaksanakan

Parlementarial

DPRA Sorot Pemerintah Aceh Gunakan APBA untuk PON

Banda Aceh

PUPR Aceh Jadwalkan Pengaspalan Ruas Jalan Simpang 7 Ulee Kareng–Lamreung Tahun Ini