Home / Tni-Polri

Senin, 17 Februari 2025 - 22:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33). Penangkapan itu dilakukan di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg. Selain itu, turut disita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Menjadi Irup Purnabakti Personel Polda Aceh

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Shobarmen menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Pangdam IM membuka Expo Semarak Kemerdekaan RI ke 78 wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023.

“Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.

Baca Juga :  Monitoring Harga Bahan Pokok, Babinsa Koramil 09 Makmur Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kirim 4,3 Kg Ganja via Bandara, IRT asal Jakarta Ditangkap

Tni-Polri

Kabidkum Polda Aceh Pamit Kepada Personel Polda Aceh

Daerah

Dandim 0108/Agara Ingatkan Disiplin Militer Jangan Luntur

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Tni-Polri

Personel Brimob dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara

Tni-Polri

Resmikan Sumur Bor, Kapolda Aceh: Bagian dari Komitmen Polri dalam Melayani Masyarakat

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional

Tni-Polri

Pejabat Mahkamah Syariah Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh