Home / Berita / Parlementarial / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:29 WIB

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Banda Aceh- 15 Juni 2025 — Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom atau yang akrab disapa Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” tegas Tgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga :  DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tgk Agam juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Baca Juga :  KPA Pidie Gelar Konsolidasi Pemenangan Mualem-DekFadh, Sarjani-Alzaizi

Di akhir pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya!” tegas Tgk Agam.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Al- Farlaky Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD Aceh Timur

Parlementarial

Banleg DPRA Libatkan Berbagai Pihak Mengkaji Qanun LKS

Banda Aceh

Wali Nanggroe: 20 Tahun MoU Helsinki Harus Jadi Titik Evaluasi dan Revitalisasi Semangat Perdamaian

Banda Aceh

Fraksi PAN Minta Insentif Investasi Prioritas Ke Penguatan UMKM, Ekraf Hingga Wisata

Parlementarial

Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada, Iskandar Minta Tes Baca Al-Qur’an Bagi Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Parlementarial

DPR Aceh Setujui Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Banda Aceh

Farid Nyak Umar Dorong KWT Kuta Alam Jadi Penyuplai Kebutuhan MBG

News

Komisi I DPRA Kunjungan Ke KemenHAM, Bawa 5.195 Data Korban HAM Aceh Untuk Diperjuangkan