Home / Berita / Parlementarial / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:29 WIB

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom. Foto: Ist

Banda Aceh- 15 Juni 2025 — Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom atau yang akrab disapa Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” tegas Tgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga :  DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tgk Agam juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Baca Juga :  KPA Pidie Gelar Konsolidasi Pemenangan Mualem-DekFadh, Sarjani-Alzaizi

Di akhir pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya!” tegas Tgk Agam.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Daerah

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Politik

Jika Terpilih, Paslon Asib Amin – Tarmilin Usman Siap Kawal dan Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Nasional

BPKK DPP PKS Bertemu KPPG Golkar, Bahas Isu Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga

Parlementarial

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementarial

DPRA Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan Aceh

Parlementarial

Pansus Aset DPRA Sidak Status Aset Tanah Pertanian

Berita

Meunasah Balee Lampuuk Aceh Besar Ikut Lomba Desa Wisata Nusantara 2025