Home / Parlementarial

Senin, 23 Mei 2022 - 16:47 WIB

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Beralihnya status kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Karena itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh, serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengembalikan status pulau tersebut.

“Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, Senin (23/05/2022).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dengan keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.

Sebab, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kemendagri. Namun, tidak mendapat respon positif.

“Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri,” ujar Safaruddin.

Ia meminta semua pihak untuk tidak saling lempar bola untuk mencari yang salah, apalagi menghakimi. Namun, menurutnya yang dibutuhkan ialah kerja kolaboratif sehingga dapat mengembalikan status empat pulau itu.

“Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama,” ajak Safaruddin.

“Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” sebut Politisi muda asal Abdya itu.

Di samping itu, Safaruddin juga meminta pihak Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang dapat menganggu keharmonisan kelembagaan dan kedaerahan yang sudah terbangun.

Terlebih selama persiapan PON dan bentuk kegiatan lain dengan Pemerintah Sumut, belum pernah ada gesekan apapun. Jangan sempat ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik di antara dua provinsi ini menjadi rusak.

Untuk diketahui bersama, keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim
Komisi I DPRA dipimpin langsung Ketua Komisi I Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, MM, didampingi Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Sekretaris Komisi I Arif Fadillah, S.I.Kom, M.M, serta anggota Drs. H. Taufiq, M.M dan Ir. Iskandar.

News

Komisi I DPRA Pastikan Pembentukan DOB Panton Labu Layak Diperjuangkan

News

Pimpinan DPRA Dan Gebernur Aceh Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Banda Aceh

Ketua DPRA Zulfatli; Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa

Parlementarial

DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Banda Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Parlementarial

Banleg DPRA Libatkan Berbagai Pihak Mengkaji Qanun LKS