Home / Daerah / News / Pemkab Aceh Timur

Senin, 23 Juni 2025 - 23:53 WIB

Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Al-Farlaky tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.(23-06-2025).foto.lst.

Bupati Al-Farlaky tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.(23-06-2025).foto.lst.

Aceh Timur,-  Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si., saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025) menyampaikan, bahwa gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujar Bupati Al-Farlaky.

Baca Juga :  Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Menurut Al- Farlaky, Gaji tambahan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan pemerintah dalam menghadapi segala kebutuhan. Apalagi di depan menurutnya ASN akan menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Iskandar menambahkan, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Milad Ke-15, Partai Aceh Fokus Perkuat Konsolidasi Peumulia Bangsa

Bupati Al- Farlaky  juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.

“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Zulkifli , SE, M.Ap mengatakan bahwa pihaknya saat ini,  sedang melakukan proses administratif agar pencairan bisa dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Lapas Klas IIB Tondano Masuk Peringkat Ketiga Dalam Nilai Kinerja Anggaran Ditjenpas Se-Indonesia

Zulkifli merincikan pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 sebesar 43. 864.136.389. Anggaran ini menyasar untuk PNS, PPPK, Anggota Dewan dan Bupati dan wakil Bupati.

“Verifikasi SPM gaji ke 13 akan di mulai pada tgl 23 juni 2025 dan Bendahara umum Daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 juni 2025 apabila proses sudah lengkap,” demikian tutup Zulkifli.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Serangan Jantung, Seorang Personel Polisi Aktif Meninggal Dunia

Daerah

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Bersama Warga Desa Binaan Gotong Royong Membuat Saluran Air

Daerah

Kemenag Usul Syarat Tambahan Bagi Calon Pengantin

Daerah

Pasca Nataru 2022, Relawan PMI Jember Tetap Siaga

Daerah

Rakernis Humas Polda Kalbar, Kasi Humas Polres Ketapang Hadiri Kegiatan Bersama Operator Humas

Daerah

Kunjungan Kerja Pangdam Iskandar Muda ke Kodim 0104/Aceh Timur

Daerah

Langgar Izin Tambang, Kapolda Sumbar ; PT Nusa Alam Lestari Bakal Ditindak Tegas

Daerah

Personil Kodim 1619/Tabanan Mendapatkan Penyuluhan Bahaya Kanker