Home / Banda Aceh / News / Parlementarial / Pemkab Banda Aceh

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

REDAKSI - Penulis Berita

Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi mengharapkan perubahan qanun Pajak dan Retribusi Daerah,selasa,(15-07-2025)

Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi mengharapkan perubahan qanun Pajak dan Retribusi Daerah,selasa,(15-07-2025)

Banda Aceh ,– Pembicara dari Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi mengharapkan perubahan qanun Pajak dan Retribusi Daerah dapat menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Namun demikian kami menilai bahwa substansi perubahan qanun ini harus dilakukan secara hati- 5 hati dan akomodatif terhadap kondisi masyarakat, agar tidak menimbulkan beban baru yang berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zulkasmi dalam rapat Paripurna Selasa (15/07/2025).

Baca Juga :  BAS Raih Predikat “Sangat Bagus” Nasional, Aminullah Ucapkan Selamat

Fraksi Partai Demokrat menekankan terhadap pemetaan potensi pajak dan retribusi yang adil dan proporsional. Pemerintah Kota perlu melakukan kajian mendalam terhadap objek pajak dan retribusi baru yang diusulkan dalam perubahan qanun ini.

“Pentingnya prinsip keadilan, sehingga tidak semua sektor dikenakan beban yang sama tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonominya,” tambah Zulkasmi

Baca Juga :  Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Pihaknya juga mendorong untuk peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi sistem pajak dan retribusi. Agar pemerintah kota dapat mempercepat digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi guna mencegah kebocoran, meningkatkan akurasi data, serta memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak.

Fraksi Partai Demokrat mendorong partisipasi publik dan sosialisasi yang masif sebelum qanun ini diterapkan, pemerintah kota harus melibatkan partisipasi masyarakat dan asosiasi usaha dalam proses sosialisasi serta mendengarkan aspirasi publik agar implementasinya tidak menimbulkan resistensi.

Baca Juga :  Flower Aceh : Peringatan Hari International Women’s Day

“Kami mendorong adanya mekanisme evaluasi secara berkala terhadap Dampak Sosial-Ekonomi untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan daya beli masyarakat, agar kebijakan fiskal tetap adaptif dan responsif terhadap kondisi daerah,” tuturnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kalapas Tondano Berikan Reward Kepada Pegawai Teladan

Banda Aceh

Marlina Muzakir Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Abdya

Daerah

Taufik Edi Zulkarnain: Mualem – Dek Fad Akan Bawa Aceh Menuju Kemajuan

Daerah

Kapolda Aceh: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Daerah

Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari Harian Rakyat Aceh

Banda Aceh

PEMA Serahkan Dividen Rp26,7 Miliar ke Pemerintah Aceh

News

Ketua PWA Kecam Oknum Kabid BPBK Abdya Katai Wartawan Tidak Ada Otak