Home / Aceh / Hukrim / News / Tni-Polri

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:18 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

REDAKSI - Penulis Berita

Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22-07-2025).

Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22-07-2025).

Banda Aceh, – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  Polres Simeulue Lakukan Edukasih dan Penceecrkan Penyu Belimbing Sedang Bertelur di Pantai Desa Along

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh selama tahun 2024. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan proses pemusnahannya dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta lebih. Rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan yang dilakukan melalui patroli darat maupun laut oleh tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Joko, dalam rilisnya, usai pemusnahan berlangsung.

Baca Juga :  SPS Dorong Pj Gubernur Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga :  Dicopot Dari Kapolres Jaksel, Kombes Budi : Ini Ujian

“Polri, khususnya Polda Aceh, senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Joko juga menegaskan, sinergi yang terus dibangun antara Polri dan instansi terkait akan memperkuat upaya penegakan hukum dan menjadi pondasi penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Hukrim

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

Tni-Polri

Hijau kan Negeri, Kapolresta Banda Aceh Tanam Pohon Bersama Warga

Daerah

Jelang Nataru 2022, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Dengan Protokol Kesehatan

Tni-Polri

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Daerah

Pemindahan Ibu Kota ke Aceh Tengah, SAPA Desak Jadi Prioritas Gubernur Baru

Tni-Polri

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Tni-Polri

Polsek Teluk Dalam Polres Simeulue Antar Pelajar Pulang Sekolah Dengan Mobil Patroli