Home / Aceh / Agama / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:55 WIB

Pemerintah Aceh Bersama Kepala Dinas Syariah Islam Aceh temui MUI Pusat Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, (23-07-2025).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, (23-07-2025).

Jakarta,- Pemerintah Aceh bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mulai membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI. Pembicaraan ini berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Pembahasan tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor MUI.

Dalam pertemuan itu, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Aceh Besar Tutup Training Raya HMI di Bapelkes Jantho

Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama “MPU” Aceh, Tgk. H. Faisal Ali; Ketua Badan Wakaf Indonesia “BWI” Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA; Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi; serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan anggotanya.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan untuk Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Sabang

Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,tambahnya.

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Ikhtiar Jalankan 10 Program Prioritas PKK dan upaya preventif terhadap stunting di Aceh  

Berita

Meugang Idul Adha 1446 H, Warga Aceh Besar Padati Pasar Pagi Keutapang Dua

Banda Aceh

Dr Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Badan Anggaran Dewan

Pemerintah Aceh

Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Aceh Buka Pascal XIII SMA 10 Fajar Harapan

Pemerintah Aceh

Lepas Lima Calon Jamaah Haji Tahun 2023 di Lingkungan BPKA, Plt BPKA : Semua Jamaah Harus Fokus Ibadah

Pemerintah Aceh

Penjabat Gubernur Safrizal Serahkan Satu Truk Bantuan untuk Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Siapkan Lima Strategi untuk Pengentasan Kemiskinan