Jakarta,- Pemerintah Aceh bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mulai membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI. Pembicaraan ini berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pembahasan tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor MUI.
Dalam pertemuan itu, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama “MPU” Aceh, Tgk. H. Faisal Ali; Ketua Badan Wakaf Indonesia “BWI” Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA; Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi; serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan anggotanya.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.
Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.
Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.
Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,tambahnya.
MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.
Editor: Redaksi