Banda Aceh,- Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026, Kamis 28 Agustus 2025 di Banda Aceh.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebut, pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa, MAA merupakan salah satu lembaga strategis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini menjadi pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” ujar Wali Nanggroe yang pada kegiatan itu didampingi Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah.
Wali Nanggroe menekankan bahwa adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan; sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
Menurut Wali Nanggroe, adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian, nilai yang relevan menghadapi tantangan zaman.
Editor: Redaksi