Home / Aceh / News / Pemerintah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 16:33 WIB

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Plat Luar Agar Mutasi ke Plat BL

REDAKSI - Penulis Berita

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL. Hal tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).

“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, ” ujar Reza.

Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Serahkan Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan

“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas, ” tutur Kepala BPKA itu.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Jatim

Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh, ” tambah Reza.

Begitupun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

Baca Juga :  Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Serda Indra Saputra Latih PBB Siswa/Siswi SMA 1 Juli

“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Kepala BPKA.

“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Kepala BPKA Reza Saputra. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Bahas Kajian SOTK, Dinas PUPR Aceh Gelar Pertemuan Intensif Bersama Biro Organisasi Setda

Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Daerah

Bahas kedisiplinan Siswa, Babinsa Laksanakan Silaturrahmi Dengan Dewan Guru SMA Negeri 1 Jeunieb

News

Kunker ke Pidie, Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan Gampong dan Serahkan Sajadah ke Masjid

Banda Aceh

DPRA Irfansyah Sesuaikan 10 Program Prioritas dalam Raqan RPJMA 2025–2029

Berita

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo

Banda Aceh

Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Mualem

Daerah

Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Siap Bangkitkan Lagi UMKM di Daerah