Home / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Komisi V DPRA Bersama Disnakermobduk Aceh konsultasi Susun Qanun ke  Kementerian Transmigrasi R.I. 

REDAKSI - Penulis Berita

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Banda Aceh – Ketua Komisi V DPR Aceh, (Rijaluddin, S.H., M.H) bersama Kadisnakermobduk Aceh (Akmil Husen, SE, M.Si) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi R.I. terkait penyusunan Qanun Ketransmigrasian.

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Baca Juga :  Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Baca Juga :  Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pendaftaran Peserta TOUR DE SABANG Tahun 2021 Gratis

News

SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh Pada Final KoPSI 2021

Parlementarial

Tgk Agam Sabang: Beasiswa Anak Yatim Adalah Hak, Bukan Pilihan

Daerah

Polres Bener Meriah Syukuran,HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Berjalan Secara Sederhana

News

Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

News

Marlina Muzakir Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh Utara

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Dampingi Petani

Banda Aceh

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh