Home / Banda Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, melakukan rapat lingkar Jalan RSUDZA bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, beserta jajaran, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu, (20/8/2025).

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, melakukan rapat lingkar Jalan RSUDZA bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, beserta jajaran, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu, (20/8/2025).

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, membahas rencana integrasi pelayanan RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA). Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut, turut dihadiri Wakil Direktur Pelayanan, dr. Makhrozal., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, serta perwakilan SKPA terkait, dan sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Rapat koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk menyamakan langkah dalam mendukung integrasi pelayanan RSUDZA, serta menyoroti pentingnya penataan akses jalan di sekitar rumah sakit rujukan utama Provinsi Aceh tersebut. Jalan itu dinilai strategis guna kelancaran pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung administrasi, mobilitas pasien dan tenaga medis.

Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Regulasi tersebut mewajibkan kawasan rumah sakit terintegrasi dalam satu area yang saling terhubung, dengan mengutamakan keselamatan pasien, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate, Doujo KKI Disdikbud Banda Aceh Jadi Juara Umum

Dalam rapat itu, dibahas rencana penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, lantaran jalan tersebut memisahkan komplek rumah sakit antara gedung lama dan gedung baru sehingga menghambat integrasi pelayanan rumah sakit.

Mengingat berdasar hasil rekredensialing BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu integrasi layanan RSUDZA harus sudah terwujud sebelum 22 Desember 2025 mendatang. Agar klaim JKN tidak terhambat karena dianggap pelayanan masih terpisah.

Oleh karena itu, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, terhadap rencana integrasi pelayanan RSUDZA dengan penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, pihak Pemerintah Aceh akan menyiapkan dukungan anggaran untuk jalan alternatif agar tetap menjamin akses mobilitas masyarakat sekitar.

Baca Juga :  LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengaku akan mendukung langkah tersebut, mengingat status jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, ia menekankan Pemerintah Aceh harus menjamin jalur alternatif untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan Jalan Dr. T. Syarief Thayeb.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ketua Forum Keuchik Abdya Venny Kurnia Terima SK APDESI

Pemerintah Aceh

Pembukaan REALISTIG VI SMAN 3 Banda Aceh: Pj Gubernur Ajak Siswa Hadapi Tantangan dengan Semangat Kesatria

Aceh

Komisi IV DPRA Munawar Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembangunan Jalan Pango-Lamsayuen Melalai APBN

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Buka Rakor FKUB Se-Aceh, Bahas Potensi Konflik Agama

Daerah

Agam Inong Aceh Timur 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Promosi Wisata oleh Generasi Muda

Daerah

Kunker ke Bireuen, Pangdam IM Ziarah ke Makam Habib Bugak

News

Dihadiri Unsur Forkopimkab Abdya, Irfannusir Rasman Buka Kejuaraan Volly Ball Bersela

Daerah

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman