Home / News / Pemerintah Aceh / Wali Nanggroe Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

REDAKSI - Penulis Berita

Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Baca Juga :  Terpilih pada Kongres II di Surabaya, Ns. Imam Subhi Pimpin DPP HIPANI Periode 2022-2027

Meskipun begitu, kata Sekda setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf telah mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Baca Juga :  Update : Sebanyak 1.378 Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Berhasil dalam Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun berjalan, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan 

News

Berakhir Pekan di Museum Tsunami Aceh

Nasional

Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

News

Ketua Forum Keuchik Abdya Venny Kurnia Terima SK APDESI

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Beras

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Aceh

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

News

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Sinergi Sosial