Home / Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:05 WIB

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

REDAKSI - Penulis Berita

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikana, rabu (15/10/2025).

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikana, rabu (15/10/2025).

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikana, rabu (15/10/2025).

Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, LSM lingkungan, Peneliti maupun Pelaku usaha sektor perikanan.

Fuadri, S.Si, M.Si Anggota Komisi II DPRA dalam pembukaan acara RDPU ini menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terima Silaturrahmi Kajati Aceh

Sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Aceh dan sumber utama penghidupan bagi masyarakat pesisir.

“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional serta internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Komisi II DPRA dalam forum RDPU.

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah lebih dari satu dekade berlaku, kini dirasa perlu diperbarui. Perubahan qanun ini mencakup berbagai penguatan substansi, antara lain:

  • Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;
  • Pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya skala kecil, dan petambak garam, termasuk perlindungan wilayah tangkap dan peningkatan akses permodalan;
  • Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko, dengan memanfaatkan sistem elektronik OSS;
  • Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;
  • Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran yang transparan dan berkeadilan;
  • Kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Baca Juga :  Rakor Inflasi Bersama Mendagri, Pemkab Aceh Besar Dorong Integrasi Keamanan Data dan Produk Halal

Perubahan qanun ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga :  Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas Di Jakarta

RDPU ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Forum ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan di tingkat legislatif sebelum qanun ini disahkan.

“Kami dari DPR Aceh ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” ujar Fuadri, S.Si, M.Si.

Dengan perubahan regulasi ini, DPRA berharap tata kelola sektor perikanan Aceh semakin kuat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kelestarian sumber daya laut Aceh untuk generasi mendatang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Wawancara Ekslusif dari Tim Dokumenter Tekait Usulan Gelar Pahlawan Nasional Dari Aceh

Aceh Besar

Pelatihan Digital Talent Scholarship Resmi Dibuka di SMA Negeri 2 Pulo Aceh pada Momen HGN dan HUT PGRI ke-80

Parlementarial

DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Gubernur

Daerah

Babinsa Koramil 07 Jangka Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Gampong Jangka Alu

News

Ombudsman Mengawasi Penerimaan Anggota Polri

Daerah

Memperingati Hari Ibu Ke 93,Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penghargaan Kepada 8 pegawai

Ekbis

BAS Salurkan Rp 85,1 Miliar Dana BPUM

Banda Aceh

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh