Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:55 WIB

DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi V menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Komisi V menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, para peneliti serta insan pers.

Dalam sambutan Pimpinan DPRA yang diwakilkan Rijaluddin, S.H, M.H., Pimpinan Komisi V DPRA menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menegaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis terhadap setiap rancangan qanun.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Dedikasi Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat Patut Diapresiasi

“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin dalam pidatonya.

Rancangan Qanun yang sedang dibahas ini disusun dengan landasan hukum dan pertimbangan khusus terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, serta kelestarian perdamaian Aceh.

Substansi Rancangan Qanun ini menekankan bahwa transmigrasi bukan hanya pemindahan penduduk, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Peusangan Bantu Warga Binaan

Program transmigrasi diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Secara khusus, rancangan qanun ini memperkenalkan skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yakni program yang diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi dengan prioritas bagi fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan.

Dalam penyelenggaraannya, pemerintah menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Rijaluddin menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan akademisi dalam memberikan masukan agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak kepemilikan lahan mendapat perhatian dalam implementasi qanun.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Juli Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah dalam bidang transmigrasi, Rancangan Qanun ini juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi Aceh melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil dari RDPU ini dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara luas. “Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh—bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

BSI dan Dinas Syariat Islam Aceh Jalin Sinergi Strategis, Dorong Literasi Perbankan Syariah bagi Aparatur Negara

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Kegiatan Cinta Lingkungan, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Parlementarial

DPRA Tolak Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan untuk PON

Daerah

Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari Harian Rakyat Aceh

News

Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Tauladan Kita Semua

News

DRKA Aceh Raih Penghargaan Informatif atas Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Aceh Besar

Tarik Tirai, Bupati Aceh Besar Resmikan Program VISUM Masjid Babussalam Lamkunyet