Home / Bank Aceh / Nasional / News

Sabtu, 22 November 2025 - 15:12 WIB

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

REDAKSI - Penulis Berita

PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Aceh Syariah, kamis (20/11/2025)

PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Aceh Syariah, kamis (20/11/2025)

Jakarta – PT Bank Aceh Syariah (BAS) mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Penandatanganan dokumen penting ini berlangsung pada Kamis, 20/11/2025, di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jakarta Pusat, menjadi tonggak sejarah bagi Bank Aceh dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).

Kerja sama ini secara resmi mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.

PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Aceh Syariah.

Nota Kesepahaman ini secara spesifik berfokus pada Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, dalam keterangannya menyatakan bahwa PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

Baca Juga :  Polantas Aceh Hadir, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu lintas

“Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah.

Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Selain itu masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

Tentunya ini sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji yang sudah mendaftar.

Hendra menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai aspek operasional yang secara langsung akan berdampak positif pada kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh.

Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB.

Baca Juga :  Tinjau Venue PON di Mimika, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Prokes

Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji.

Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.

Kerja sama ini mencakup Penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji.

Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.

“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular” tambah Hendra.

Dukungan ini melengkapi layanan perbankan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah, serta pembiayaan umrah, menjadikan Bank Aceh sebagai mitra satu pintu bagi kebutuhan ibadah nasabah.

Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan dan Jakarta.

Baca Juga :  PT Pupuk Iskandar Muda Melaksanakan Pengantongan Dan Pengapalan Akhir Tahun 2021

Hal ini menjamin bahwa seluruh nasabah, dari berbagai daerah, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah tanpa hambatan geografis.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional.

Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional,” kata Menteri Irfan.

Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah, diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Berduka ! Abu Tumin Tutup Usia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

Nasional

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

Nasional

Baitul Mal Banda Aceh Gandeng LinkAja Syariah, Jemput ZIS di 8 Lokasi

Nasional

Jelang Launching PWO Dwipantara, Ketum: Segera Agendakan Konsolidasi Pengurus

Banda Aceh

Gubernur Aceh Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Blang Padang

Nasional

Presiden Cabut Ribuan HGU,HGB,Dan IUP 

Daerah

Kepala BNPB Tinjau Kondisi Tanggul Sungai Wulan di Demak

Nasional

Mabes Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen