Home / Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:30 WIB

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

REDAKSI - Penulis Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

Banda Aceh  – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

Baca Juga :  Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Muzakir Manaf dalam keterangannya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tinjau Persiapan PSU di Kota Sabang

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Himbau warga Agar selalu Menjaga Keamanan Dan Ketertiban

News

Ketua Dewan Pembina YJI Aceh Imbau Masyarakat Ikut SJS di Car Free Day

Pemerintah Aceh

RSIA Kini Miliki Layanan CT Scan

Daerah

Terobos Pedalaman Aceh Tamiang, Kadisdik Upayakan Pemerataan Mutu Pendidikan

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah-2024 di Pidie

News

Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri : Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman

News

Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

Pemerintah Aceh

Biro Adpim Klarifikasi Nomor Kontak Atas Nama Istri Pj Gubernur Aceh, Dipastikan Palsu