Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Bapak Zahrol Fajri, S.Ag., MH, didampingi oleh pejabat Eselon 3 DSI, serta Kasatpol PP dan WH dari Banda Aceh dan Aceh Besar, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas laporan masyarakat. Rakor ini berlangsung pada hari Kamis, 15/01/2026, di Ruang Rapat Kadis SI.
Rakor ini bertujuan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Aceh.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai isu, seperti pelanggaran qanun syariat, ketertiban umum, dan permasalahan sosial lainnya.
Dalam Rakor tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap setiap laporan yang masuk.
Ia juga meminta kepada seluruh peserta Rakor untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Setiap laporan dari masyarakat harus kita tindaklanjuti dengan serius dan profesional.
Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zahrol Fajri.
Selain itu, Rakor ini juga membahas berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan syariat Islam.
Diharapkan, dengan adanya Rakor ini, penegakan syariat Islam di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.(**)
Editor: Redaksi





















