Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan kebijakan yang mendorong penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan fokus bagi siswa.
Surat edaran tersebut memberikan panduan kepada kepala sekolah untuk mengatur penggunaan gawai selama jam sekolah.
Tujuannya adalah agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih tertib dan efektif, tanpa terganggu oleh distraksi dari gawai.
Dalam panduan tersebut, sekolah diharapkan dapat menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi gawai siswa selama jam pelajaran. Gawai dapat digunakan kembali setelah jam pelajaran berakhir.
Namun, kebijakan ini tidak melarang penggunaan gawai sepenuhnya. Gawai tetap dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran yang relevan, dengan izin dan pengawasan dari guru.
Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam membimbing siswa untuk menggunakan gawai secara bijak, baik di sekolah maupun di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat kemajuan teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi pendidikan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, di mana siswa dapat mengembangkan potensi mereka secara maksimal,” ujar Murthalamuddin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Aceh dapat menjadi tempat yang nyaman dan kondusif bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. (**)
Editor: Redaksi




















