Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 22:19 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus: Hanya Evaluasi dan Penataan agar Tepat Sasaran

REDAKSI - Penulis Berita

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Gebernur Aceh Mualem,Bersama wagub Fadhlullah di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.

Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.
‎
‎”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam.
‎
‎Saat ini, kata Gubernur, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
‎
‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakilnya Fadhlullah.
‎
‎Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Baca Juga :  Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Aparatur Desa Gadang Salurkan Ratusan Sak Pupuk Untuk Masyarakat Petani

Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pugar Makam “Asoe Syurga”, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Penuhi Harapan Warga Lampaseh Aceh

Daerah

Gubernur Aceh : Jangan Pernah Ragukan Dukungan Saya Untuk KKR Aceh

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Buka Popda  XVII di Idi Aceh Timur

Nasional

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta

News

STISNU Aceh Gelar Review Kurikulum Program Studi, Hadirkan Pakar dari UIN Ar-Raniry

Banda Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Lantik M Nasir Sebagai Sekda Aceh

Agama

Kolaborasi 3 Pilar Jadi Kunci Jawab Tantangan Sosial Kompleks, Tegas Kadis Dayah Aceh

Agama

Muhsin Hadiri Penutupan Milad dan MTQ ke-58 YPI Darussa’adah Wilayah I Pidie-Pidie Jaya, Dukung Perkembangan Pendidikan Islam