Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 20 April 2026 - 22:36 WIB

Pansus DPRK Cek Fisik Aset, Siapkan Landasan Qanun Penambahan Modal Tirta Daroy

REDAKSI - Penulis Berita

Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin, (20/04/2025), di Lambaro, Aceh Besar.

Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin, (20/04/2025), di Lambaro, Aceh Besar.

BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke lokasi unit produksi Perumda Tirta Daroy di daerah Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada perusahaan daerah pengelola air bersih tersebut.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, didampingi Wakil Ketua Sofyan Helmi, serta anggota lainnya yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.

Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau langsung berbagai aset dan fasilitas yang telah dibangun maupun dibeli oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, yang rencananya akan dihibahkan sepenuhnya untuk dikelola oleh Perumda Tirta Daroy demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Baca Juga :  Serahkan 101 SK PPPK Tahap II dan CPNS Lulusan IPDN, Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Syukuri Amanah

Selain itu, tim juga meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Gampong Jawa.

Fasilitas ini awalnya dibangun oleh Kementerian PUPR, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, dan selanjutnya juga direncanakan untuk dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan limbah di lingkungan masyarakat.

Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menilai langsung kondisi, nilai, dan kelayakan seluruh aset yang akan dimasukkan ke dalam daftar penyertaan modal tersebut.

Berbagai aset yang ditinjau meliputi jaringan perpipaan, tempat penampungan air atau waduk, tanah dan bangunan, serta peralatan penunjang proses produksi air bersih.

“Kami datang ke sini untuk memastikan satu per satu, apakah aset-aset ini masih berfungsi dengan baik, berada di lokasi yang tepat, dan benar-benar memberikan manfaat serta menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy.

Baca Juga :  Jufrizal Kritik; KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kalau sudah tidak layak atau tidak bermanfaat, tentu tidak perlu kita masukkan dalam rencana penyerahan ini,” tegas Tuanku Muhammad.

Ia menjelaskan, pengecekan mendalam ini menjadi langkah penting dalam menyusun lampiran Rancangan Qanun, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan data dan kondisi nyata di lapangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan status kepemilikan aset ini sangat mendesak untuk dilakukan.

“Selama ini, ketidakjelasan status kepemilikan aset kerap menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Melalui qanun ini, nantinya segala hak dan kewajiban, serta batas kepemilikan antara Pemerintah Kota dan Perumda Tirta Daroy akan menjadi jelas dan teratur,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Serahkan Bungong Jaroe kepada Keluarga Pahlawan Nasional dan Pejuang Kemerdekaan di Aceh

Tuanku Muhammad juga menegaskan bahwa kejelasan status aset memiliki kaitan langsung dengan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaannya.

Sebagai contoh, fasilitas yang dibangun oleh Kementerian PUPR namun belum diserahkan sepenuhnya, maka tanggung jawab perawatannya masih berada di tangan pihak pembangun. Dengan penyerahan dan pengaturan yang tertib, maka pengelolaan dapat dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.

Pansus DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk bekerja secara cepat dan cermat, guna mendorong percepatan pengesahan qanun ini, sehingga penataan aset dapat segera diselesaikan demi kemajuan pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Berita

Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar

News

Sekda Aceh Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal pada Program MBG

Nasional

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

Daerah

Gubernur Aceh : Jangan Pernah Ragukan Dukungan Saya Untuk KKR Aceh

News

Rijaluddin: Penunjukan Dr. Muhazar Pimpin RSUDZA Tepat, Momentum Reformasi Pelayanan Kesehatan

Banda Aceh

Wali Nanggroe: 20 Tahun MoU Helsinki Harus Jadi Titik Evaluasi dan Revitalisasi Semangat Perdamaian

Banda Aceh

Wagub Aceh Meminta Dukungan Komisi VI DPR RI Untuk Memperkuat BPKS Sabang