Home / News / Parlementarial

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

DPR ACEH HADIRI RDP BANLEG DPR-RI, BICARA REVISI UUPA DI JAKARTA

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Anggota DPRA dan seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA Bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) di dampingi setda M Nasir,  di ruang rapat Badan Lagislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ketua Anggota DPRA dan seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA Bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) di dampingi setda M Nasir, di ruang rapat Badan Lagislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta  – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI di Jakarta pada hari Senin (25/5/3026), untuk membahas proses revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Acara ini menjadi kesempatan bagi tim DPR Aceh untuk menyampaikan tanggapan terkait rancangan revisi yang sedang dibahas.

Dalam pembukaan acara, Abang Samalanga mengucapkan terima kasih kepada Banleg DPR-RI atas undangan yang diberikan. “Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Grand Opening Coffee Shop Anak Barista Binaan, TJSL PT PIM Bangga Hadir Sebagai Tamu Istimewa

Dari tanggapan yang dibacakan Ali Basrah, terdapat sebanyak 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi, termasuk pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan pada 8 pasal serta menambah satu pasal baru dalam UUPA.

Baca Juga :  Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

Setelah melalui telaah bersama oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, ditemukan bahwa dari 28 poin perubahan tersebut hanya 8 poin yang belum sinkron dan berkaitan dengan kewenangan Aceh.

“Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Baca Juga :  Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di Sosialisasi Draft Revisi UUPA

Sebelumnya, Mualem telah mengemukakan dua poin penting yang menjadi fokus dalam revisi UUPA, yaitu pengaturan kewenangan Pemerintah Aceh yang sesuai dengan MoU Helsinki, serta penetapan besaran Dana Otsus yang setara dengan 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Rapat Paripurna DPRA: Penyampaian LKPJ Gubernur dan Pembentukan Pansus

Aceh

Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Anjungan Aceh di TMII, Dorong Penguatan Seni dan Budaya sebagai Ikon Nasional

News

Banda Aceh Keluar sebagai Juara Umum LKS Ke-XXXIV Provinsi Aceh Tahun 2026

Aceh

Gubernur dan Wagub Aceh Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang

Advertorial

PD IWO Aceh Besar Gelar Rakerda 2025–2030, Perkuat Konsolidasi dan Arah Organisasi

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Nasional

Transformasi Prangko Digital dan Prangko Crypto

News

Terkait Penangkapan Kasus Narkotika di Abdya, YARA Menilai Penyuluhan Narkoba Tidak Efektif