Jakarta – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI di Jakarta pada hari Senin (25/5/3026), untuk membahas proses revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Acara ini menjadi kesempatan bagi tim DPR Aceh untuk menyampaikan tanggapan terkait rancangan revisi yang sedang dibahas.
Dalam pembukaan acara, Abang Samalanga mengucapkan terima kasih kepada Banleg DPR-RI atas undangan yang diberikan. “Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” ujarnya.
Dari tanggapan yang dibacakan Ali Basrah, terdapat sebanyak 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi, termasuk pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan pada 8 pasal serta menambah satu pasal baru dalam UUPA.
Setelah melalui telaah bersama oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, ditemukan bahwa dari 28 poin perubahan tersebut hanya 8 poin yang belum sinkron dan berkaitan dengan kewenangan Aceh.
“Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Sebelumnya, Mualem telah mengemukakan dua poin penting yang menjadi fokus dalam revisi UUPA, yaitu pengaturan kewenangan Pemerintah Aceh yang sesuai dengan MoU Helsinki, serta penetapan besaran Dana Otsus yang setara dengan 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.(**)
Editor: Redaksi




















