BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menegaskan bahwa rekomendasi terkait pengelolaan ruang digital di Aceh akan segera ditindaklanjuti oleh DPRA. Hal ini disampaikannya setelah menerima hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai penggunaan ruang digital yang diserahkan Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman (Haji Uma) pada Rabu (22/7/2026).
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan secepatnya. Tim kerja DPRA sudah siap untuk melakukan tahapan kajian lebih lanjut guna memastikan setiap poin yang disampaikan dapat diwujudkan menjadi kebijakan yang konkret,” tegas Zulfadli dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Haji Uma.
DPRA SIAP GARAP REGULASI, BAWAHAN ATAU BARU!
Menurut Zulfadli, DPRA akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan fraksi dan Ketua Badan Legislasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Beberapa opsi akan dipertimbangkan, mulai dari menyisipkan substansi rekomendasi ke dalam qanun yang sudah ada hingga menyusun qanun baru yang khusus mengatur tentang ekosistem digital di Aceh.
“Kita akan mengevaluasi secara mendalam apakah materi rekomendasi dapat diintegrasikan ke dalam regulasi yang sudah berjalan atau perlu dibuatkan peraturan baru yang lebih komprehensif. Yang pasti, prosesnya akan dilakukan dengan tidak meninggalkan aspek partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
RUANG DIGITAL HARUS BERORIENTASI KEPADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Zulfadli menekankan bahwa regulasi ruang digital yang akan dirancang DPRA akan selalu berlandaskan pada kepentingan rakyat Aceh. Tujuan utama adalah memastikan ruang digital dapat menjadi sarana edukasi, dakwah, dan penguatan ekonomi, sekaligus terlindungi dari penyebaran konten yang bertentangan dengan norma budaya, nilai lokal, dan syariat Islam di Aceh.
“Perkembangan teknologi digital tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya dan nilai-nilai yang kita anut. DPRA akan memastikan setiap kebijakan yang dibuat mampu menjembatani kemajuan zaman dengan identitas Aceh yang kita banggakan. Ini adalah prioritas utama kami,” pungkas Zulfadli dengan penuh komitmen.
Sebagai informasi, rekomendasi yang diterima merupakan hasil FGD bertajuk “Kebijakan dan Norma Penggunaan Media Sosial di Aceh” yang digelar pada 12 Mei 2026 dengan melibatkan berbagai pihak seperti Wilayatul Hisbah, MPU Aceh, Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Majelis Adat Aceh, dan tokoh masyarakat.(**)
Editor: Redaksi























