Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 19:42 WIB

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ( Dek Fadh ) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Rapat membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Rakor Penanggulangan Narkoba 2026 Digelar, Sekda Aceh Tekankan Peran Keluarga dan Gampong

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PLN UIP Sumatera Bagian Utara, Perkuat Sinergi Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Baca Juga :  Back to Basic Pemasyarakatan Kalapas Tondano Laksanakan Deteksi Dini,  Pembersihan Area Beranggang Lapas

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Rakor Percepatan Tanggulangi Kemiskinan

Daerah

Babinsa Koramil 06 Peusangan Komsos Dengan Ibu-Ibu PKK Desa Binaan

Advertorial

Wanita Persatuan Pemnangunan ( WPP ) Aceh ikut andil memeriahkan Harlah WPP yang ke 37 tahun & hari kemerdekaan RI 80 tahun

Nasional

Presiden : Tidak Perlu Panik Hadapi Peningkatan COVID-19 Varian Omicron

Daerah

PT. ICHII Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah, Masyarakat Meminta Kementerian KLH  Untuk Menindak Tegas

Aceh

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025

Daerah

Serda Amiruddin Dampingi Petani Dalam Memanen Padi

News

Aksi ‘Aceh Peduli Palestina’ Dimulai, Kadisbudpar Donor Perdana, Libatkan Mahasiswa Unida