Home / Daerah

Senin, 30 Januari 2023 - 19:31 WIB

Hampir 2 Tahun Belum diketahui Siapa Pengelolanya, YARA Pertanyakan Sisa Lahan Yang Dikeluarkan dari HGU PT. Laot Bangko

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Laot Bangko.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Timbulnya pertanyaan itu, sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.

Dimana, dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, bahwa area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.
” Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan.

Baca Juga :  Ormas Pemuda Pancasila Kuta Alam Laksanakan RPP Tingkat Kecamatan

Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT laot Bangko. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat,” ungkap Edi Sahputra Bako dalam Rileas Pers nya ke KSINews.id, Senin (30/1/23).

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Dan Syukuran Hut Satpam Ke 42

Kata Edi, jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah sah saja dan merupakan hal yang baik.Namun, tambah Edi, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan.

Baca Juga :  HUT Satpam ke-42, Kapolda Kalbar Berikan Apresiasi Setinggi-tingginya

“Dalam hal ini, kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik,” ungkap Edi.

Edi pun mengaku mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut adanya dugaan jual beli oleh pihak tertentu. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Tangis Bahagia Nurmala Pecah, Gubuk Usangnya Dirobohkan TMMD

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

Daerah

Syech Fadhil, Pertamina Rantau- Eks Pekerja Outsourcing Capai Kesepakatan Usai 12 Tahun Bersengketa

Daerah

FAJI Bener Meriah Putra dan Putri Lolos Pora 2022

Daerah

Melalui  PKBL & Humas, PT PIM Bantu Korban Banjir di Aceh Utara

Daerah

Ketua Umum FKPPA Polem, Dukung Penuh Langkah Pj Bupati Abdya dalam Penyelesaian Lahan Eks PT CA

Daerah

Yahroni WBP Lapas IIA Pontianak Juarai MTQ PORSENAP 2023

Daerah

Abdul Manan Terpilih Sebagai Dosen Berprestasi UIN Ar-Raniry