Home / Parlementarial

Minggu, 5 Februari 2023 - 11:51 WIB

DPRA cecar ESDM terkait SE Pembatasan BBM

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat DPR (DPR) Aceh mengonfirmasi kebijakan pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui surat edaran pada akhir Desember 2022 lalu. DPRA menilai kebijakan tersebut justru membuat warga Aceh kian kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

 

“Ini saya rasa monopoli juga (terkait SE pembatasan subsidi yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh),” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat memimpin rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian jenis BBM di Aceh.

 

Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang Badan Anggaran DPR Aceh, Kamis, 5 Januari 2023. Hadir dalam rapat ini Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Eulis Yesika, Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Ir Mawardi, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Amirullah, SE., M.Si, Ak, dan Kasi Perkembangan Usaha Migas Dinas ESDM Aceh, Zulfikar, ST, M.Si.

 

Ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin Nugraha, dan Sales Branch Manager Rayon I Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Staleva Putra Githa Daulay.

 

Sementara dari pihak DPR Aceh, selain Saiful Bahri, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi, SP, Ketua Komisi II Ridwan Yunus, Sekretaris Komisi III Azhar Abdurrahman, dan Anggota Komisi III DPR Aceh Mawardi, M.Sc.

Baca Juga :  Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkahan

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Aceh mempertanyakan landasan pihak eksekutif sehingga lahirnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh yang membatasi penggunaan BBM subsidi jenis solar. Surat tersebut belakangan marak beredar di media massa dan mendapat sorotan dari publik di Aceh. Apalagi dengan keluarnya SE tersebut pada 27 Desember 2022 dinilai belum dapat mengatasi menumpuknya kendaraan, di hampir rata-rata SPBU penyedia solar bersubsidi yang ada di Aceh.

 

Terkait hal ini, Saiful Bahri selaku pimpinan di DPR Aceh turut berharap Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat mau bergandengan tangan bersama legislatif dalam melahirkan sebuah aturan. Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga keberadaan DPR Aceh tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Dalam kesempatan yang sama, Saiful Bahri turut mempertanyakan birokrasi administrasi surat menyurat yang dikirimkan ke komisi-komisi oleh pihak kepolisian di Aceh tanpa sepengetahuan Ketua DPR Aceh. Anehnya lagi surat yang dinilai keliru tersebut menjadi rujukan eksekutif mengeluarkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM Subsidi jenis solar.
“Darimana logika kita bahwa untuk mengatasi antrian yang panjang kita batasi (penggunaan BBM subsidi)? Ini kan aneh,” timpal Ketua Komisi II DPR Aceh, Ridwan Yunus dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Komisi VI DPRA Lakukan Kunjungan Kerja ke Cabdindik Pemko Lhoseumawe

Menurut Mawardi, hal seperti inilah yang kemudian membuat BPH Migas mengambil sikap untuk mengikat MoU dengan Polri untuk melakukan pengawasan yang ketat, dalam hal penyaluran BBM bersubsidi.

 

Sementara terkait kebijakan pemberlakuan barcode di SPBU, menurut Mawardi, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak semua orang yang tidak berhak dapat menggunakan BBM bersubsidi. “Tapi ada saja celah-celah yang lemah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Mawardi lagi.

 

Kuota BBM Bersubsidi Mencukupi

 

Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin Nugraha, dalam rapat koordinasi tersebut menyebutkan alokasi BBM subsidi untuk Aceh pada tahun 2022 sebenarnya turun jika merujuk realisasi tahun 2021. Dia mengatakan kuota awal BBM Subsidi untuk Aceh tahun 2022 berjumlah 360 ribu kiloliter, sementara yang disalurkan pada tahun 2021 mencapai 373 ribu kiloliter. Namun, kata dia, guna menjaga stabilitas ekonomi di Aceh, maka Pemerintah Pusat meminta PT Pertamina untuk menyalurkan BBM Subsidi melebihi kuota yang ditentukan. “Dan ini terbukti hingga September, kami sudah menyalurkan 297 ribu kiloliter biosolar, padahal kuota sampai bulan September itu hanya sampai 270 ribu. Jadi kami salurkan di atas alokasi yang sebenarnya,” kata Arwin.

 

Hal ini kemudian membuat kuota BBM Subsidi biosolar untuk Aceh menjadi naik pada Triwulan IV dari 360 ribu kiloliter menjadi 410 ribu kiloliter. Dari kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah Pusat memiliki komitmen untuk menaikkan kuota sehingga alokasi BBM subsidi solar untuk Aceh sebenarnya sudah cukup.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

 

Lantas kenapa terjadi antrian di SPBU?

 

Arwin membenarkan kondisi di lapangan serupa dengan gambaran yang disampaikan oleh Komisi III DPR Aceh. Berdasarkan data realisasi penyaluran solar subsidi pada tahun 2022 terjadi kenaikan rata-rata mencapai 1.130 kiloliter per hari. Hal ini menurutnya jauh berbeda dengan realisasi tahun 2021 yang jumlah rata-rata penggunaan BBM subsidi solar hanya 1.020 kiloliter per hari.

“Apakah mungkin kenaikan ini dikarenakan perekonomian yang wajar seperti angkutan barang atau orang sampai 20 persen kenaikannya?”

 

Inilah yang kemudian membuat PT Pertamina memberlakukan sistem subsidi tepat untuk mencegah permainan di lapangan. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan penggunaan BBM subsidi tidak tepat sasaran dapat diminimalisir karena adanya kuota yang diterapkan.

Selain itu, menurut Arwin, dengan adanya sistem tersebut, maka akan memudahkan PT Pertamina untuk melacak serta menemukan alamat pengguna BBM Subsidi secara tidak wajar tersebut. “Sekarang sudah bisa langsung datanya, misalnya nanti ada stakeholder yang lain, penegak hukum, kita sudah bisa buka datanya. Ada 81 kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak lebih dari 800 liter dalam seminggu, luar biasa sekali,” kata Arwin.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Terima Nota Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023

Parlementarial

Safaruddin Buka Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Abdya

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Tujuh Fraksi Setujui Penetapan Ali Basrah, Minta Pelantikan Dipercepat

Advertorial

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

News

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementarial

DPRA Pertanyakan Sulitnya Akses Pupuk Subsidi