Home / Tni-Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 09:58 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (11/2/2023) sore, atas kasus pencurian dua unit handphone.

Keduanya yakni MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

“Korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023),” ujarnya, Minggu (12/2/2023) sore.

Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB.

“Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch),” kata Fadhillah.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban,” ucap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.

“Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Akun Tiktok yang Memuat Video dengan Backsound “Sory Ye” Bukan Akun Pribadi Milik Serda Teuku Aditya Maulida Putra

Tni-Polri

Bidpropam Polda Aceh Bagi 150 Paket Takjil Kepada Masyarakat Kota Banda Aceh

Tni-Polri

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Tni-Polri

Babinsa Welahan Dampingi Tim Fogging Puskesmas Dalam Mencegah Berkembangnya Nyamuk Aedes Aegypti

Tni-Polri

Pangdam IM Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Tni-Polri

Pagelaran Wayang Kulit Lakon Bimo Krido Memeriahkan HUT Ke-78 TNI di Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Tni-Polri

Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan