Home / Tni-Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 09:58 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (11/2/2023) sore, atas kasus pencurian dua unit handphone.

Keduanya yakni MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023),” ujarnya, Minggu (12/2/2023) sore.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB.

“Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch),” kata Fadhillah.

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban,” ucap Kasat.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.

Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.

“Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Tim UPP Saber Pungli, Kakanwil Kemenkumham Aceh Komitmen Berantas Pungli

Tni-Polri

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonif 117/KY dan Rindam IM

Tni-Polri

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Tni-Polri

Jelang HUT Ke-78, Danden Gegana Satbrimob Polda Aceh Sambangi PWI

Tni-Polri

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

Tni-Polri

Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur: Waspadai Bahaya Laka Lantas

Tni-Polri

Dirlantas Ajak Jajaran Polda Aceh Untuk Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Tni-Polri

Kejadian di Waduk Keureuto, Polisi: Hanya Kesalahpahaman dan Sudah Selesai