Home / Tni-Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 09:58 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (11/2/2023) sore, atas kasus pencurian dua unit handphone.

Keduanya yakni MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

“Korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023),” ujarnya, Minggu (12/2/2023) sore.

Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB.

“Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch),” kata Fadhillah.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban,” ucap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.

“Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pererat Silaturrahmi Polres Aceh Besar Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim

Tni-Polri

Kasdam IM Rapat Virtual bersama Pokja Pembentukan Batalyon PDR dalam rangka Perkuat Pertahanan Indonesia

Tni-Polri

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Tni-Polri

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Tni-Polri

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banda Aceh Gelar Olahraga Bersama Dengan Berbagai Hadiah Menarik

Tni-Polri

Tingkatkan kemampuan, Personil Kodim 0101/KBA, laksanakan lari Jalanan dan Latihan Beladiri Taktis

Tni-Polri

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Daerah

Babinsa Posramil Lawe Sumur Kodim 0108/Agara Kawal Vaksinasi Enam sampai 11 Tahun