Home / Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 - 15:02 WIB

Ternyata, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Dikuburaya Memiliki Sejata Rakitan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri, ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

” Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka, kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat (17 Pebruari 2023).

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga :  KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya, tegas Ade, Senin (20/2/23).

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Memelihara Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak, Polsek Air Besar Buka Call Center

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Jasad Wanita Didalam Sumur Perumahan di Deli Serdang

Hukrim

Wujudkan Antikorupsi, KPK Bentuk Direktorat Khusus

Hukrim

Bareskrim Polri Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

AIJP2 Gelar Kunjungan Kehormatan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 18 WNA di Kelapa Gading

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Hukrim

Oknum Polisi Pengedar Obat Terlarang di Cirebon Kota Dibekuk