Home / Parlementarial

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:58 WIB

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta DPRA agar melakukan penguatan kewenangan Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Farid saat membuka sosialiasi draf perubahan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

Farid menyebutkan ada beberapa poin penting sebagai penguatan yang harus dimasukkan dalam draf perubahan UUPA, yakni terkait pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, perdagangan luar negeri secara langsung yang sampai hari ini belum terealisasi, lalu penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong melalui penguatan kedudukan qanun yang masih disamakan dengan perda di provinsi lain.

“Seharusnya dengan UUPA yang kita miliki itu bisa memperkuat kedudukan mukim dan qanun tersebut, karena inilah kekhususan Aceh yang tak dimiliki oleh provinsi lain,” ujarnya.

Kemudian pengelolaan pelabuhan laut dan bandara yang belum sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Terakhir, persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di Aceh dengan konsultasi dan persetujuan DPRA, seperti pelabuhan Sabang yang kondisinya hari ini belum sepenuhnya diberikan untuk dikelola oleh Aceh.

Di bidang penguatan pendapatan Aceh, Ketua DPD PKS Banda Aceh ini juga menyebutkan, skema pendapatan daerah antara Aceh dan Pemerintah Pusat dengan persentase 70:30 juga belum sepenuhnya terealisasi, khususnya terkait pajak minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (Minerba).

Selanjutnya, dana otonomi khusus (otsus) yang juga perlu memiliki skema baru. Saat ini dana otsus untuk Aceh jauh berkurang. Padahal pembangunan Aceh masih memerlukan dukungan dari pemerintah pusat, apalagi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan pembangunan di Aceh menjadi lamban.

“Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh sangat merasakan dampak berkurangnya dana otsus ini. Berkurangnya bukan 50% tapi mencapai 65% , sementara hari ini pascapandemi Covid-19 kondisi keuangan tidak baik-baik saja, jadi kita masih membutuhkan suntikan dana otsus, ” ungkapnya.

Oleh karenanya, Farid berharap Tim Sosialisasi Revisi UUPA dari DPRA dapat mengakomodasikan berbagai masukan yang disampaikan oleh DPRK dan stakeholder dalam forum tersebut demi penguatan UUPA.

“Semoga DPRA dapat memasukkan poin-poin penguatan ini dalam rekomendasi dan disesuaikan dalam draf perubahan UUPA,” imbuhnya.[SUSIANTO]

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi VI DPRA menerima aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Provinsi Aceh

Parlementarial

DPR Aceh Setujui Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Banda Aceh

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Banda Aceh

Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

Parlementarial

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023

Parlementarial

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada

Parlementarial

DPRA: Inovasi Samsat Warung Kopi Jadi Contoh!

Banda Aceh

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah