Home / Uncategorized

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:08 WIB

Kemendagri Dukung Penyederhanaan Birokrasi

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat,(Sumber|Foto:InfoPublik-Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat,(Sumber|Foto:InfoPublik-Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

KSINews, Bandung – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/23).

Langkah itu merupakan perwujudan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan.

“Diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan birokrasi maupun eselonisasi,” ungkap Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/23).

Menurut Gunawan, Kemendagri mendukung penyederhanaan birokrasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur struktur organisasi DPMPTSP yang lebih ramping, efisien, dan efektif.

“DPMPTSP itu nantinya berperan penting dalam membangun citra kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan yang secara langsung dapat berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan aparatur negara kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan daerah,” kata Gunawan.

Gunawan menegaskan, dalam penguatan kelembagaan PTSP, pemerintah pusat akan terus berupaya untuk memudahkan setiap layanan kepada masyarakat, seperti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus sama mekanismenya di setiap daerah.

Tujuannya, untuk memudahkan investor dalam menanamkan investasinya.

Gunawan menambahkan, pentingnya membangun kolaboratif untuk mendukung kebijakan penguatan kelembagaan DPMPTSP serta responsif terhadap perkembangan kebijakan birokrasi.

Hadir pula dalam rapat narasumber dari pejabat Kementerian Investasi/BKPM dan pejabat Kementerian PANRB, yang memberikan pembahasan mengenai kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha dan kebijakan terkait penguatan kelembagaan.[DIMA]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gerai Takjil Ramadhan Dongkrak Ekonomi Pelaku Usaha di Lubok Aceh Besar

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

Daerah

Kadisbudpar Sambut Baik Upgrade Layanan ATM BSI di Aceh

Uncategorized

Dinas Pendidikan Aceh Serukan Penggalangan Donasi untuk Guru, Tendik dan Siswa Terdampak Banjir Aceh

Uncategorized

Dandim 0104 Aceh Timur Laksanakan Manunggal Subuh Dan Gotong Royong Bersama Forkopimda Di Kota Langsa

Uncategorized

Forkopimda Kota Banda Aceh Serukan Ramadan yang Damai, Berkah, dan Penuh Toleransi

Uncategorized

65 Wirausaha Pemula diberikan Bimtek Penguatan Kapasitas oleh DisKop UKM Aceh

Uncategorized

Sekda Wakili Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRK untuk Penetapan Program Legislasi