Home / Uncategorized

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:08 WIB

Kemendagri Dukung Penyederhanaan Birokrasi

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat,(Sumber|Foto:InfoPublik-Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat,(Sumber|Foto:InfoPublik-Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

KSINews, Bandung – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Novotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/23).

Langkah itu merupakan perwujudan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan.

“Diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan birokrasi maupun eselonisasi,” ungkap Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/23).

Menurut Gunawan, Kemendagri mendukung penyederhanaan birokrasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur struktur organisasi DPMPTSP yang lebih ramping, efisien, dan efektif.

“DPMPTSP itu nantinya berperan penting dalam membangun citra kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan yang secara langsung dapat berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan aparatur negara kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan daerah,” kata Gunawan.

Gunawan menegaskan, dalam penguatan kelembagaan PTSP, pemerintah pusat akan terus berupaya untuk memudahkan setiap layanan kepada masyarakat, seperti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus sama mekanismenya di setiap daerah.

Tujuannya, untuk memudahkan investor dalam menanamkan investasinya.

Gunawan menambahkan, pentingnya membangun kolaboratif untuk mendukung kebijakan penguatan kelembagaan DPMPTSP serta responsif terhadap perkembangan kebijakan birokrasi.

Hadir pula dalam rapat narasumber dari pejabat Kementerian Investasi/BKPM dan pejabat Kementerian PANRB, yang memberikan pembahasan mengenai kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha dan kebijakan terkait penguatan kelembagaan.[DIMA]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung PON ke-21, DLH Aceh Besar bersama Keuchik di Lampuuk Gelar Gotong Royong

News

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Uncategorized

Kadis PUPR Aceh Ikut Rakor Penyusunan Renstra 2025–2029

Uncategorized

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi

Uncategorized

Dandim 0104 Aceh Timur Laksanakan Manunggal Subuh Dan Gotong Royong Bersama Forkopimda Di Kota Langsa

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Dukung Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto

Uncategorized

Jaringan irigasi perpiaan Lengkap di Bangun Asal Jadi, YARA Minta Polres Bireuen Segera Periksa  Pihak Rekanan

Uncategorized

Pj Ketua TP PKK Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahap ke-3 di Blang Bintang