Home / Pemerintah

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:18 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

KSINews, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Ali, dalam keterangannya Pada Jumat (10/3/23).

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Lanjut Ali, pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 Waktu Server e-Auction (WIB).

Adapun objek lelang terdiri dari satu buah parfum Hermes – Eau des Merveilles seharga Rp2.195.000 dilengkapi dengan satu lembar bukti pembayaran, serta satu buah shirt merek Zara seharga Rp549.000.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Kedua barang tersebut akan dilelang bersamaan dengan nilai limit Rp1.897.000 dan uang jaminan sebesar Rp948.500.

Barang rampasan lain yang akan dilelang adalah satu buah Hat-Bob merek Dior dilengkapi dengan bukti pembayaran Dior Boutique atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp12.500.000. Topi ini akan dilelang dengan nilai limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000.

Lelang barang rampasan ini dilakukan setelah Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas’ud pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jabar – Ulsan Korsel Jajaki Kerja Sama di Bidang Pengembangan Kota Metropolitan

Aceh Besar

Raih Juara Gampong Tingkat Provinsi Aceh, Bueng Sidom Terima Hadiah dan Penghargaan

Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan ISBI Aceh Tuan Rumah Kongres Peradaban Aceh II

Pemerintah

Rakernas 2023, Kementan Perkuat Peran Sektor Pertanian Sebagai Pengendali Inflasi

Pemerintah

Pemkab Bireuen Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Usulan Program APBN

Daerah

Hadir Arahan Presiden di IKN, Pj Gubernur Aceh; Spirit IKN Milik Kita Semua 

Pemerintah

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh