Home / Pemerintah

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:18 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

KSINews, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Ali, dalam keterangannya Pada Jumat (10/3/23).

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Lanjut Ali, pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 Waktu Server e-Auction (WIB).

Adapun objek lelang terdiri dari satu buah parfum Hermes – Eau des Merveilles seharga Rp2.195.000 dilengkapi dengan satu lembar bukti pembayaran, serta satu buah shirt merek Zara seharga Rp549.000.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Kedua barang tersebut akan dilelang bersamaan dengan nilai limit Rp1.897.000 dan uang jaminan sebesar Rp948.500.

Barang rampasan lain yang akan dilelang adalah satu buah Hat-Bob merek Dior dilengkapi dengan bukti pembayaran Dior Boutique atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp12.500.000. Topi ini akan dilelang dengan nilai limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000.

Lelang barang rampasan ini dilakukan setelah Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas’ud pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Pemerintah

Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang ke Aceh

Nasional

Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Daerah

Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda dan Sinitizer Untuk Ratusan Desa di Bireuen

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Pemerintah

Jawab Keluhan Masyarakat, Pj Wali Kota Banda Aceh Sidak WTP Lambaro

Parlementarial

Profil Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md

Pemerintah

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Wapres Dorong Pembangunan PLUT KUMKM di Seluruh Daerah