Home / Parlementarial

Rabu, 5 Juli 2023 - 18:13 WIB

Ketua DPRA Menyambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu 5 Juli 2023.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut. “Kami menyambut baik presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” sebutnya kepada media, Rabu malam.

Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan dengan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia.

“Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan,” harap Pon Yaya.

Ketua DPR Aceh juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk mempimpin Aceh, agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.

“Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” demikian Pon Yaya. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Parlementarial

DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Banda Aceh

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Banda Aceh

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas
Seremoni penyerahan digelar di kompleks rumah sakit, Kecamatan Pegasing, Takengon, dengan nilai aset tercatat lebih dari Rp. 151 miliar, Selasa (09/09/2025).

Berita

Kunjuan Komisi V DPRA; Pemerintah Aceh Serahkan Aset 115 M RS Regional Aceh Tengah

Aceh Besar

Banleg Ketua DPRK Aceh Besar Inisiasi Raqan Gampong Wisata Dorong Pembangunan Ekonomi Masyarakat Dan Kemandirian Gampong

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”