Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Jelang berbuka puasa Kodam IM bagikan Takjil untuk masyarakat Kota Banda Aceh.

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Tni-Polri

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Aceh Tenggara

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Hadiri Rapat Penekanan Program Quick Wins Presisi Triwulan I Tahun 2023 Secara Virtual

Tni-Polri

Pengecekan Sikap Tampang Personil Polres Lhokseumawe

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh: Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE 24 Jam, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Helm Siang Malam