Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Termasuk Tujuh Kapolda

Daerah

Pangdam IM Lantik 273 Putra Terbaik Jadi Sersan Dua TNI AD

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS 2023

Tni-Polri

Ditlantas Polda Aceh Komit Turunkan Angka Kecelakaan

Daerah

Sambut Ramadhan Kodim 0108/Agara Bersihkan Makam Pahlawan Bersama Warga

Tni-Polri

Beri rasa aman dan nyaman Polres Pidie Jaya lakukan pengamanan pada acara Haul Tgk.Abdullah Syafi’i

Tni-Polri

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Daerah

Kunjungi Kodim 0111/Bireuen, Pangdam IM: Keluarga Sangat Berpengaruh Terhadap Tugas Prajurit