Home / Parlementarial

Sabtu, 30 September 2023 - 22:39 WIB

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

Paripurna Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA. Foto: Dok. DPR Aceh

Paripurna Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA. Foto: Dok. DPR Aceh

Banda Aceh – DPR Aceh kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tentang Perubahan APBA 2023, Sabtu 30 September 2023.

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Mawardi mewakili Penjabat Gubernur Aceh, dengan agenda penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P dan dihadiri oleh sejumlah Anggota Dewan, Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemerintah Aceh.

Sembilan poin dibacakan dalam rapat tersebut, termasuk tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Diantaranya mengenai keinginan DPRA agar Pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan yang belum terealisasi. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menjawab bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh SKPA untuk segera merealisasikan anggaran yang telah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan Mawardi juga diinformasikan bahwa Gubernur sependapat dengan pendapat Badan Anggaran DPRA bahwa diperlukan komitmen tertulis secara final dari pemerintah pusat untuk sharing pendanaan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Aceh-Sumut yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Hal itu juga dilaporkan.

Sementara itu, dalam mengoptimalkan kebutuhan Dana Pembinaan Atlet Aceh untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara tahun 2024, hal ini akan dipertimbangkan setelah mendapatkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri terhadap perubahan APBA ini.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengalokasian belanja yang didanai oleh Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu tunduk pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 (tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Tambahan Penyaluran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus), yang telah diubah sebanyak tiga kali

Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan, Pemerintah Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh No. 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus.

Dalam pidatonya Gubernur menjelaskan, Qanun Aceh tersebut juga akan diubah untuk keempat kalinya pada tahun 2023 dan saat ini sedang dalam pembahasan antara Pansus III DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh.

Sementara itu, mengenai penggunaan sharing/kontribusi dana penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, ia menghadiri bimbingan teknis PON bersama KONI Pusat dan menginformasikan bahwa rincian penggunaan dana untuk penyelenggaraan PON di Aceh akan diputuskan setelah Rencana Induk PON selesai disusun.

Berkenaan dengan solusi pembiayaan JKA yang terus berkembang, telah dilakukan upaya untuk mengurangi jumlah orang yang dibiayai melalui JKA: pada tahun 2021, akan ada 2.214.321 peserta yang dibiayai melalui JKA; pada tahun 2022, akan ada 1.627.811, berkurang 586.510 peserta.

Selanjutnya, sebagai solusi untuk meminimalisir pembiayaan JKA di masa yang akan datang, perlu dibuat peraturan yang mengatur kriteria penerima manfaat JKA yang terintegrasi untuk memastikan kriteria dan sasaran yang dapat menerima pembiayaan melalui JKA,” ujar Ir. Mawardi membacakan tanggapan Gubernur.

 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Selesaikan Pembahasan Perubahan APBA 2023

Parlementarial

Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam
M-Rizal-Falevi-Kirani

Parlementarial

M Rizal Falevi Kirani: Pemerintah Berhasil Kurangi Persentase Angka Kemiskinan di Aceh

Parlementarial

Komisi V DPR Aceh Kembali Sidak RSUDZA, Kali Ini Bersama Sekda Aceh

Parlementarial

Perubahan Qanun LKS Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

Parlementarial

Ketua Fraksi PA DPRA Minta Kemenhub Tinjau Ulang Harga Tiket Pesawat

Parlementarial

Mahasiswa IP2MA Banda Aceh Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh